JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus pajak Aking Soedjatmiko senilai Rp23 miliar
Aset-aset yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor didampingi Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung pada 15-16 Agustus 2023 berupa tanah berikut bangunan yang seluruhnya berlokasi di Jakarta.
Adapun pelaksanaan sita eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kajari Banjarbaru Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Dalam putusannya Mahkamah Agung selain menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara juga memerintahkan kepada terpidana Aking Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama untuk membayar denda sebesar Rp34 miliar lebih.
Hukuman dijatukan Mahkamah Agung setelah memutuskan Aking dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Direktur Uheksi pada JAM Pidsus Undang Mugopal saat dikonfirmasi Independensi.com, Kamis (17/08/2023) membenarkan kalau pihaknya mendampingi jaksa eksekutor Kejari Banjarbaru telah menyita eksekusi aset terpidana.
Adapun aset-aset yang disita eksekusi antara lain tanah seluas 1.040 m2 dengan luas bangunan 500 m2 atas nama Njoo Lee Hwa istri terpidana yang berlokasi di Jalan Margasatwa Barat C-5 Kav 61 RT 001 RW 06 Kekurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kemudian dua bidang tanah masing-masing seluas 76 m2 dengan masing-masing luas bangunan 228 m2 milik atas nama Aking Soedjatmiko yangberlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 dan Blok D-5 RT. 008 Rw 07, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat.
“Seluruh aset tersebut nilainya diperkirakan sekitar Rp23 miliar,” kata Undang seraya menyebutkan sita eksekusi dihadiri juga dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, perwakilan Kantor Pertanahan, Ditjen Pajak serta aparat Polisi dan TNI serta disaksikan Ketua RT setempat.
Dia menambahkan tindak lanjut dari sita eksekusi yaitu aset-aset tersebut akan diserahkan kepada PPA Kejaksaan Agung untuk dilakukan pelelangan guna hasilnya digunakan untuk membayar denda oleh terpidana.(muj)