Kejagung Sita 10 Bidang Tanah Terkait Kasus PT GrahaTelkom Sigma

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penyidik pidana khusus menyita sepuluh bidang tanah seluas 4.975 m2 yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (07/09/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tanah-tanah yang disita memiliki hubungan erat dengan dugaan korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian sebesar Rp240 miliar.

“Selanjutnya Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang memasang plang tanda penyitaan aset terhadap barang-bukti kasus PT Graha Telkom Sigma,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (08/09/2023).

Dia menyebutkan penyitaan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023. Serta Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print- 100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

“Adapun penyitaan tersebut merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan dengan tersangka TH, JA, RB, AHP, TSL dan BR,” ujarnya.

Dia menambahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT GTS tahun 2017-2018 dan diduga fiktit masih terus berjalan.

“Tim penyidik juga bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata mantan Kajari Mataram ini.

Selain itu, tuturnya, Tim Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor.(muj)