Jennifer Dunn Sebaiknya Di Rehabilitasi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) I Nyoman Adi Peri SH mendatangi kantor Komisi Yudisial di Jl Kramat Raya, Jakarta pusat dengan maksud dan tujuan mempertanyakan soal keputusan Hakim atas kasus Pemakaian Narkoba oleh artis Jennifer Dunn.

Dirinya berpendapat bahwa memang benar Hakim mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tapi Nyoman menyayangkan soal keputusan yang sangat jauh dari tuntutan JPU.

“Dalam Sidang ini telah terjadi yang namanya Ultra Petita yaitu Putusan pengadilan yang melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 bulan penjara tapi Hakim memutuskan 4 Tahun penjara untuk Jennifer Dunn atau biasa dikenal dengan Jedum,” Ungkap Nyoman dalam rilis media yang diterima, Selasa (26/6/2018).

“Jedum itu bukan pengedar atau bandar jedum itu merupakan korban dari bandar Narkoba, sebagai pemakai kenapa harus mendapatkan vonis yang sama dengan bandar atau pengedar” terang Nyoman.

Nyoman meminta kepada Komisi Yudisial untuk memanggil majelis Hakim terhadap kasus Jedun ini dan berharap agar Jedum dapat untuk di rehabilitasi bukan dipenjara.

Nyoman juga menambahkan bahwa jauh sebelum peradaban hukum berkembang dan berlaku di Indonesia para Filsuf telah terlebih dahulu mensematkan adagium dalam ilmu hukum sebagai berikut : Judek Non Reddit Plus Wuam Quod Petens Ippse Requirit (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).

“Penjara bukan tempat yang cocok untuk seorang pesakitan seperti Jedum, Rehabilitasilah yang cocok karena seorang pesakitan atau korban narkoba tidak akan sembuh kalau hanya dipenjara tetapi harus di obati dengan cara mengikuti program rehabilitasi,” pungkas Nyoman. (hidayat)