Dua Pejabat Dinas ESDM Kaltim Dicecar Soal Kasus PT Sendawar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur kembali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi
penerbitan izin pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kali ini yang diperiksa melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus, Kamis (21/09/2023) yaitu S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara dan HS selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas ESDM Kaltim.

Tidak diketahui apa yang didalami tim penyidik dengan memeriksa kedua saksi dalam kasus yang membuat anggota DPR nonaktif dan eks Bupati Kutai Timur yakni Ismail Thomas serta eks Kadinas ESDM Kaltim yakni Cristianus Benny menjadi tersangkanya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun hanya menyebutkan kalau pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Adapun saksi S dan HS diperiksa terkait penyidikan kasus PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT dan tersangka CB,” ucap mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas politisi PDI Perjuangan sebagai tersangka setelah terbongkar perbuatan tersangka yang berawal ketika PT SJ menggugat PT Gunung Bara Utama (GBU) milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Turut sebagai tergugat Kejaksaan Agung yang telah menyita aset Heru Hidayat atau PT GBU. Adapun putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan dari PT SJ.

Selain itu memerintahkan agar aset milik PT GBU yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat. Terhadap putusan tersebut Kejaksaan Agung banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian belakangan diketahui dalam upaya penggugat PT SJ menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan tersangka Ismail Thomas saat masih menjabat Bupati Kutai Barat.(muj)