Feri Situmeang

DPD Golkar Riau ‘Membangkang’ Tolak Pergantian Pimpinan DPRD Bengkalis

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) – Konflik internal di DPRD Kabupaten Bengkalis yang memberhentikan Ketua (Khairul Uman) dan Wakil Ketua (Syahrial) berbuntut panjang. DPD Partai Golkar Riau turun gunung, menyatakan, tidak ada perubahan unsur pimpinan di DPRD Bengkalis dari Partai Golkar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Riau Indra Gunawan alias Eet kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru menjelaskan, tidak ada pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Golkar. DPD Partai Golkar Riau tidak akan mematuhi (menolak) hasil sidang paripurna yang meminta pergantian unsur pimpinan.

Kata Eet, Sidang Paripurna itu tidak prosedural, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis memainkan peran ganda, sebagai pengadilan dan pemberi mosi tidak percaya. Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan DPD Partai Golkar Bengkalis kepada 4 kadernya, sudah tepat dan merupakan perintah partai.

Lebih lanjut Eet menjelaskan, hasil keputusan rapat Partai Golkar memutuskan, PAW yang dilakukan Syahrial terhadap 4 anggota DPRD Bengkalis sudah sesuai aturan. Karena, ke-empatnya pindah partai, antara lain Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung dan Ruby Handoko alias Akok.

Sebelumnya, Sofyan Wakil Ketua DPRD Bengkalis bersama Syaiful Ardi menjelaskan, pihaknya sudah membawa hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkalis ke sidang paripurna. Adapun rekomendasi itu me-non aktifkan Khairul Uman dan Syahrial dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rekomendasi itu dibawa ke sidang paripurna dan semua anggota dewan yang hadir menyetujui. Hasil sidang paripurna itu telah kita serahkan ke Sekretaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Bengkalis, untuk menyampaikan (menyurati) hasil paripurna itu ke-kedua partai. “Kita tunggu saja,” kata Sofyan

Ditempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Feri Situmeang kepada Independensi.Com mengatakan, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur. Terkait statemen Sekretaris DPD Partai Golkar Riau yang menyatakan  tidak akan mematuhi hasil sidang paripurna, Feri Situmeang dengan tegas menyatakan, sudah berjalan sesuai aturan.

Terkait statemen Indra Gunawan alias Eet yang menyatakan Badan Kehormatan DPRD Bengkalis bertindak sebagai pengadili dan pemberi mosi tidak percaya, Feri meminta agar membedakan posisi mereka sebagai anggota fraksi dan BK.”Tentunya harus dibedakan posisi fraksi dan posisi BK,” ujar Feri Situmeang.

Sebagaimana diketahui, munculnya konflik di DPRD Bengkalis adalah akibat mosi tidak percaya yang dilakukan 37 orang anggota dewan kepada Khairul Uman selaku Ketua dan Syahrial Wakil Ketua di DPRD Bengkalis. Timbulnya mosi tidak percaya disebabkan, persetujuan PAW terhadap 4 orang anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.

Dari 45 orang anggota DPRD Bengkalis, 37 orang melakukan mosi tidak percaya, sehingga yang tersisa hanya 8 orang, terdiri dari 6 PKS dan 2 Golkar. Menariknya, dari 8 orang anggota dewan dari partai Golkar, 6 orang ikut menyampaikan mosi tidak percaya, serta dari 8 orang anggota dari PKS,  2 orang turut menyampaikan mosi tidak percaya.

 (Maurit Simanungkalit)