Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Kominfo Terkait kasus BTS 4G BAKTI Jilid Dua

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus hari ini memeriksa sembilan saksi sekaligus dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo yang memasuki jilid dua.

Tiga diantaranya merupakan pejabat tinggi setingkat eselon I yaitu Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kominfo, Usman Kasong selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo serta Ismail selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Senin (25/09/2023) malam ke sembilan saksi yang seluruhnya dari Kementerian Kominfo diperiksa tim jaksa penyidik untuk tersangka EH.

Namun Ketut tidak menjelaskan apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dari para saksi terkait kasus yang membuat eks Menterinya yaitu Johnny Gerard Plate kini diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia hanya menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dari tersangka EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo.

Adapun tersangka EH adalah Elvano Hatorangan yang bersama Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmi Sutjiawan merupakan tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo jilid dua.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung bedasarkan hasil perkembangan dari persidangan terdakwa Johnny Gerard Plate dan kawan-kawan dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo jilid satu.

Adapun ke sembilan saksi dari Kementerian Kominfo yang diperiksa pada hari ini yaitu:
1. SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
2. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
3. ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
4. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
5. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.
6. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
7. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
8. NW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI.
9. Y selaku Staf TU Kemkominfo RI.(muj)