Kejagung Tidak Mau Gegabah Tetapkan Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotejo kembali mencuat sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo seperti terungkap dalam sidang terdakwa Johnny Plate dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun Kejaksaan Agung menyatakan tidak mau gegabah untuk segera menetapkan Dito sebagai tersangka dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar guna mengamankan perkara seperti pengakuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy  Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang tersebut.

“Kita tidak mau gegabah. Kita dalami dulu. Karena sebenarnya apa yang disampaikan di sidang bukan hal baru. Sudah ada di BAP (Irwan Hermawan),” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada Independensi.com, Jakartanews.id dan Holopis.com sebelum meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (29/09/2023) malam.

Dia mengakui untuk mengubah status seseorang dari saksi menjadi tersangka tergantung kekuatan dari alat bukti dan konsistensi dari keterangan saksi-saksi lainnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Karena apa yang ada (diterangkan) di BAP bisa saja dicabut. Jadi kita harus hati-hati. Status orang kan berbeda-beda ,” katanya seraya mengkhawatirkan juga jika nantinya dalam putusan pengadilan ternyata tidak disebutkan atau tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum.

“Meskipun (penetapan tersangka) tidak juga harus menunggu putusan pengadilan. Karena kalau ada alat bukti yang lain bisa saja. Kan dinamis,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.

Sebagaimana terungkap dalam sidang Johnny Plate dan kawan-kawan Selasa (26/09/2023) nama Dito Ariotedjo kembali muncul setelah saksi mahkota Irwan mengungkapkan sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar.

Adapun uang yang disebutkan Irwan dalam persidangan untuk pengamanan perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang sedang diusut Kejaksaan Agung, diduga diterima Dito sebelum menjabat sebagai Menteri.

Selain itu Irwan dalam persidangan menyebutkan pihak lain yang menerima aliran dana dengan maksud yang sama yaitu Edward Hutahean sebesar Rp15 miliar dan Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar.

Sementara saksi mahkota lainnya Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengungkapkan ada pihak lain menerima aliran dana dari proyek BTS 4G. Antara lain Komisi I DPR RI sebesar Rp70 miliar dimana saksi yang menyerahkan melalui seseorang bernama Nistra yang belakangan diketahui staf ahli anggota Komisi I DPR RI.

Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(muj)