Penangkapan itu dilakukan, HN telah merugikan keuangan negara setelah membuat surat pengadaian fiktif di perusahaan yang di pimpinnya dengan cara menggunakan data mantan nasabah.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menjelaskan, modus operandi tersangka dengan membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif yang datanya memakai identitas sekitar 40 orang nasabah pengadaian yang telah lunas.
“Data puluhan nasabah yang telah lunas itu, lalu digunakannya seolah-olah para nasabah kembali melakukan gadai kembali,” ujarnya, Jumat (13/10).
Alifin menambahkan, sesuai hasil audit kanwil Pegadaian Jawa Timur. Nilai uang gadai yang berhasil dicairkan melalui SBG fiktif, jumlahnya mencapai Rp 2,3 miliar,
“Jadi saat ditemukan fraud tersebut, PT Pegadaian langsung melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik. Karena, pelaku berinisial HN kabur ke Jakarta,” ungkapnya.
“Pelaku kami tangkap di salah satu apartemen yang ada di Jakarta Timur, pada Jumat (13/10) dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung kita bawa hingga tibe di Kejari Gresik sekitar pukul 07.30 WIB,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Akifin, pelaku yang sebelumnya berstatus saksi langsung ditetapkan tersangka karena telah ditemukan lebih dari dua alat bukti.
“Telah kami temukan lebih dari dua alat bukti, yakni, keterangan saksi, surat, petunjuk, serta tambahan keterangan tersangka saat dilakukan BAP hari ini,” imbaunya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan tiga UU Tipikor junto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Sementara, Kasi BB (barang bukti) sekaligus Ketua Satgas Kejaksaan Negeri Gresik menjelaskan, selain membuat gadai fiktif, pelaku HN juga mengambil uang kas, membuat tabungan logam mulia fiktif, pelelangan logam mulia fiktif, dan me mark-up jumlah karatnya.
“Berdasarkan LHP auditor madya, kurang lebih ada 50-60 mantan nasabah pegadaian yang datanya dicatut pelaku. Ironisnya saat akan dilelang, ternyata logam mulianya tidak ada,” pungkasnya. (Mor)