Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono. (foto/muj/independensi)

Kasus Sewa Dermaga, Kejaksaan Agung akan Panggil Direksi PT Pelindo II dan PT JICT

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa dermaga di kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang dikelola PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan pihak-pihak terkait tersebut termasuk bisa saja dari pihak Direksi PT Pelindo II maupun dari PT JICT.

“Semua yang terkait pasti akan kita panggil dan periksa. Tapi untuk sekarang (Direksi PT Pelindo II dan PT JICT) belum akan dipanggil,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/11) malam.

Ali pun menyebutkan yang lebih tahu jadwal siapa-siapa saja nanti dipanggil untuk diperiksa adalah Direktur Penyidikan. “Untuk orang-perorang saya tidak tahu. Tanya Dirdik. Karena dia yang tahu dan punya jadwal pemeriksaan.”

Kejagung sebelumnya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan sewa dermaga di kawasan PT Pelindo II yang dikelola PT JICT dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada Selasa 20/10) malam lalu menyebutkan penyidikan kasus di PT Pelindo II berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020

Dikatakannya juga tim penyidik pidana khusus Kejagung telah memanggil dan memeriksa satu saksi yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II.

Pemeriksaan terhadap saksi, tuturnya, dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

“Guna juga menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.(muj)