Foto : Petugas kepolisian dari Polres Gresik, Jawa Timur, saat memasang police line di salah satu kamar di Icon Apartemen yang dijadikan lokasi praktek bisnis prostitusi online.

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Icon Apartemen

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Praktek prostitusi online di Icon Apartemen, yang terletak di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres setempat.

Dalam mengungkap bisnis lendir itu, petugas kepolisian dari Polres Gresik mengamankan seorang muncikari berinisial N (24) bersama empat pekerja seks komersial (PSK) berinisial, SF, SA, R dan D.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan jika pihaknya telah mengungkap kasus bisnis prostitusi online di salah satu apartemen tersebut.

“Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di apartemen tersebut sering dipakai praktik prostitusi online. Lalu kami melakukan penyelidikan,” ujarnya, Selasa (31/10).

Setelah penyelidikan, lanjut Aldhino pihaknya langsung melakukan pengerebekan di salah satu kamar apartemen yang dipakai sebagai tempat praktek prostitusi itu.

Alhasil dalam pengerebekan, dua orang PSK yang sedang asik melayani pelanggannya di amankan dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktek prostitusi online itu sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Modus operandinya dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi MiChat,” katanya.

“Selain itu, kami telah menetepakan seorang orang muncikari inisial N sebagai tersangka. Serta, alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang Rp 8,6 juta dan empat buah HP,” sambungnya.

Aldhino menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya sang muncikari memiliki dua akun MiChat untuk menjaring pelanggan sekaligus melakukan transaksi harga penawarannya sebesar Rp 600 ribu,

“Kalau harga sudah deal pemesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan di aplikasi, bisa cash atau transfer baru dilayani PSK itu,” tuturnya.

“Dari bisnis prostitusi online ini, tersangka atau muncikari bisa mendapatkan gaji perminggunya sekitar Rp 3 juta,” tukasnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” tandasnya

“Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan sebagai lokasi bisnis prostitusi online,” pungkasnya.

Sementara, terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan pihak Icon Mall Apartemen Gresik belum bisa di konfirmasi.  (Mor)