BEKASI (IndependensI.com)- Sistem pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, hingga kini masih
sistem terbuka (open dumping).
Artinya, sampah dibuang begitu saja, tanpa ada perlakuan apapun. Tidak ada penutupan tanah. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya membenahi pengelolaan TPA sampah di Burangkeng.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bekasi melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Pusat, terkait perubahan Peraturan Presiden (perpres) tentang intensif pemerintah pusat terhadap pengelolaan sampah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).
Dengan demikian ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pihaknya membuka peluang bagi investor untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan sampah di TPA Burangkeng.
Ke depan katanya, pihaknya mencari teknologi yang cocok agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan baik pencemaran udara maupun air di sekitar area pemukimam warga Desa Burangkeng.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait mengungkapkan, pihaknya tengah merencanakan membuat Feasibility Study (FS).
Saat ini sudah ada delapan investor yang mengajukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng. (jonder sihotang)