PEKANBARU (Independensi.com) –Dana Rp 1,3 miliar lebih milik; Muhammad Fajar Baskoro, mulai 11 April 2023 hingga awal Desember 2023 ‘tertahan’ di kas daerah.
Uang ganti rugi tanah disetor berdasarkan perintah Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru sebagaimana tertuang dalam surat nomor B.AT.22/Distan-Bid.1/200/2023 tertanggal 28 Februari 2023, ditanda tangani Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru Ir H Dedi Gusriadi MT.
Tindakan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru memerintahkan Muhammad Fajar Baskoro agar mengembalikan selisih pembayaran belanja ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan terkait pelaksanaan pengadaan tanah pengairan Waduk – perkantoran di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya – Kota Pekanbaru, merupakan perbuatan melawan hukum.
Perintah ataupun dalam bentuk himbauan kepada masyarakat agar mengembalikan uang ganti rugi tanah yang telah diterimanya dari pemerintah secara sah, masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechmatige Overheids Daad – OOD). Hal itu disampaikan ahli hukum perdata Dr Suhendro SH, M Hum menjawab pertanyaan Independensi.com, di Pekanbaru.
Terkait pasal 139 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021 yang dijadikan alat untuk memerintahkan Muhammad Fajar Baskoro mengembalikan uang ganti rugi tanah yang telah diterimanya secara sah, menurut Suhendro, pasal tersebut tidak bisa dikenakan kepada Muhammad Fajar Baskoro karena Muhammad Fajar Baskoro bukan seorang pejabat pemerintah.
Lebih lanjut Suhendro menegaskan, logika hukumnya, Muhammad Fajar Baskoro bisa meminta uang ganti rugi tanah yang dititipkan itu dari Pemerintah Kota Pekanbaru, atau instansi yang menerima penitipan uangnya.
“Jika tidak dibayarkan, tindakan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan itu masuk OOD, dan dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ,” ujarnya.
Sementara Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto kepada Independensi.com mengatakan, tidak ada rekomendasi pihak manapun terkait pengembalian uang ganti rugi tanah daerah Waduk oleh Muhammad Fajar Baskoro ke Pemko Pekanbaru sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Hal itu murni inisiatif Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, setelah membaca pasal 139 PP 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
Berdasarkan hal tersebut kata Edi Susanto, untuk azas kehati-hatian, maka Kadis Pertanahan menyarankan pada bu Erna (Erna adalah Ibu dari Muhammad Fajar Baskoro – red) yang sifatnya hanya menyarankan. Ditanya keterkaitan Ibu Erna menurut Edi Susanto, melihat proses pembelian tanahnya, awalnya adalah antara Anita dengan Erna. “Menurut informasi, nama Fajar Baskoro itu baru muncul setelah ada jual beli antara Erna dengan Anita ,” kata Edi Susanto.
Berdasarkan informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, dalam proses ganti rugi tanah antara Muhammad Fajar Baskoro (24) dengan Anita, tidak ada melibatkan nama Erna sebagaimana disampaikan Edi Susanto Kabag Hukum Pemko Pekanbaru. Hal itu bisa dilihat dari surat jual beli tanah antara Anita dengan Muhammad Fajar Baskoro untuk tanah seluas 10.532,63 meter, terletak di kawasan Ring Road 70 – RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya – Pekanbaru.
Dalam surat SKGR-nya kata sumber, tertulis nominal jual beli seharga Rp 150 juta, dibayarkan Muhammad Fajar Baskoro kepada Anita dengan uang kontan, tanggal 30 Juni 2021. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGRT) itu ditanda tangani RT 04 Jepi Murdani, RW 03 Mardiono, Lurah Tuah Negeri Syarifudin SH. Selain itu tertera juga tanda tangan dan cap Camat Tenayan Raya Indah Vidia Astuti S.STP, nomor register 820/590/TR/2021 tertanggal 16 Juli 2021. Artinya, tidak ada tercantum nama Erna dalam surat keterangan jual beli antara Anita dengan Baskoro, tapi keduanya langsung melakukan transaksi.
Lebih lanjut kata sumber, Muhammad Fajar Baskoro warga Jalan Semarang – Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai – kelahiran 8 Juli 1999, hingga saat ini statusnya masih mahasiswa dan belum menikah. Sehingga, tidak ada alasan Dinas Pertanahan Pekanbaru menyuruh Muhamad Fajar Baskoro mengembalikan selisih uang ganti rugi tanahnya dengan alasan pasal 139 PP nomor 19 tahun 2021, karena Muhammad Fajar Baskoro bukan seorang pejabat negara.
Mengenai uang ganti rugi tanah kawasan Ring Road 70 yang diminta Dinas Pertanahan Pekanbaru agar mengembalikan kelebihan bayar ke BPKAD Pekanbaru, sudah menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat Pekanbaru. Bahkan belum lama ini, media on line topikriau.com di Pekanbaru telah mempertanyakan hal tersebut lewat berita yang diterbitkan 19 Oktober 2023 lalu.
Bahkan dalam rapat beberapa pejabat dijajaran Pemko Pekanbaru belum lama ini, kabarnya, Kadis Pertanahan Pekanbaru Ir Dedi Gusriadi MT, tidak mampu menjelaskan alasan, mengapa pihaknya meminta Muhammad Fajar Baskoro mengembalikan uang ganti rugi tanahnya ke kas daerah.
Sehingga timbul pertanyaan, apakah ada kemungkinan permainan di antara oknum-oknum tertentu di jajaran Distan Pekanbaru, bekerja sama dengan Anita yang terus gentayangan ingin mendapatkan ganti rugi tanahnya ?
Untuk mengetahui sejauh mana informasi terkait uang Rp 1,3 miliar lebih milik Muhammad Fajar Baskoro yang dititip di BPKAD Pekanbaru, Independensi.com berusaha melakukan wawancara tertulis dengan Muflihun – Pj Walikota Pekanbaru lewat whatsaap.
Sayangnya hingga berita ini dikirim, tidak dibalas. Akan hal nya surat wawancara yang dikirim kepada Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Ir Dedi Gusriadi MT, nasibnya sama, tidak dibalas.
(Maurit Simanungkalit)