BEKASI (IndependensI.com)- Tahun 2027, sesuai target perencanaan bisnis tahun 2023 sampai 2027, cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebesar 60 sampai 70 persen.
Artinya tahun 2027, sekitar 70 persen warga Bekasi, sudah menikmati air bersih dari Pemerintah Daerah melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi.
Guna memenuhi target tersebut, setidaknya harus ada modal kerja sekitar Rp 5 sampai Rp 6 triliun. Dan Perumda Tirta Bhagasasi sebagai operator atau perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), memerlukan investasi untuk membangun jaringan perpipaan, dan membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP).
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, belum lama ini dalam acara media gathering sejumlah jurnalis Bekasi.
Saat ini, cakupan pelayanan air bersih baru sekitar 40 persen dari jumlah masyarakat. Jumlah pelanggan sekitar 340.000 sambungan langganan.
Perumda Tirta Bhagasasi sebagai BUMD milik Pemkab Bekasi, wajib mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai Penyertaan Modal (PM).
Namun, sebagaimana disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, mempunyai keterbatasan dalam mengalokasikan anggaran untuk Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Alasannya, karena kemampuan keuangan, sangat terbatas.
Maka, guna memenuhi kebutuhan air bersih dan tingginya permintaan masyarakat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum’, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan infrastruktur, Perumda Tirta Bhagasasi dapat menjalin kerjasama dengan BUS atau pihak ketiga. Kerjasama investasi itu, tentu saling menguntungkan antara Tirta Bhagasasi dengan pihak investor tersebut. (jonder sihotang)