Foto bersama Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Direksi Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumdam Tirta Patriot saat penandatanganan kesepakatan pemisahan aset. (humas)

Tindaklanjut Pemisahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi: Wali Kota dan Bupati Bekasi Sepakat Pemberian Bantuan Keuangan

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Sebagai tindaklanjut pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi,  Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, menandatangani naskah perjanjian bersama, kemarin.

Perjanjian terkait bantuan keuangan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang bantuan keuangan umum dalam rangka pemisahan aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi.

Semula, Perumda Tirta Bhagasi merupakan badan usaha milik daerah yang dalam pengelolaannya dimiliki bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan perjanjian kerjasama.

Namun sejak tanggal 8 Desember 2022, kedua pemerintahan sepakat mengakhiri kerjasama pengelolaan dan kepemilikan BUMD tersebut. Pemisahan itu sesuai amanat undang-undang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perjanjian ini kata Gani Muhamad dan Dani Ramdan, mencerminkan kerjasama erat antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelaraskan pemisahan aset secara adil dan transparan. Bantuan keuangan yang disepakati akan digunakan untuk memastikan kelancaran proses pemisahan serta menjaga kelangsungan layanan publik yang berkaitan dengan air minum di kedua wilayah.

“Kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam menjalankan proses pemisahan dengan integritas dan kehati-hatian. Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan air minum tetap optimal bagi masyarakat di Kota Bekasi, tambah Gani.

Sementara itu, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, menekankan pentingnya koordinasi antara kedua pemerintahan sebagai  komitmen untuk menyelesaikan pemisahan ini secara sinergis, memastikan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tetap terjaga.

Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Sebagaimana diketahui, atas pemisahan aset tersebut, kedua pemerintahan menyepakati bahwa Pemkot Bekasi membayar kompensasi kepada Pemkab Bekasi senilai Rp 155 miliar. Dengan pembayaran kompensasi tersebut, aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, menjadi milik Pemkot Bekasi. (jonder sihotang)