JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan salah satu tugas dari Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Namun menurut Jaksa Agung pemberian advokasi kepada anggota PERSAJA harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi oleh PERSAJA,” tegas Jaksa Agung dalam pengarahannya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) PERSAJA Tahun 2024 di Sentul, Bogor Jawa Barat, Senin (08/01/2024).
Menurutnya hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang digalakkan demi memperbaiki marwah dan citra Kejaksaan.
Sementara dalam kilas balik Kejaksaan tahun 2023 tercatat ada 121 pegawai kejaksaan yang dijatuhi sanksi disiplin dari yang ringan, sedang hingga berat karena melakukan perbuatan tercela.
Adapun yang dikenai hukuman disiplin ringan 16 orang, hukuman disiplin sedang 57 orang dan hukuman Disiplin Berat 48 orang. Sedangkan pegawai yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ada 6 orang yang diduga mereka inilah yang melanggar ketentuan pidana.
Dia pun mengingatkan pada era digitalisasi seperti sekarang sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat.
Masalahnya, tutur dia, pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Oleh karena itu, ujarnya, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia.
“Sehingga jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” ujarnya.
Sementara menyambut Pemilu serentak Tahun 2024, Jaksa Agung kembali menghimbau agar para Jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.
Dia sebelumnya menyampaikan tema munas kali ini “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI.
“Yang memberikan gambaran PERSAJA sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh penjara Indonesia, menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024,” ujarnya.
Untuk itu dia mengharapkan agar PERSAJA senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum.
“Khususnya menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Selain Jaksa Agung berharap agar PERSAJA dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks.
“Termasuk dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum,” ujarnya seraya menekankan bahwa PERSAJA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kejaksaan.
Dia menambahkan terwujudnya PERSAJA sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung juga menyampaikan kolaborasi dan semangat untuk berkontribusi dalam PERSAJA menjadi hal penting untuk memajukan organisasi.
“Sudah saatnya kita turut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi lebih baik. Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki peran yan sangat vital terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Munas PERSAJA Tahun 2024 antara lain dihadiri Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Para Staf Ahli Jaksa Agung serta pengurus Pusat, Daerah dan Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia baik secara langsung dan virtual.(muj)