JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil melelang enam buah tas mewah merek Hermes milik istri Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya.
Ke enam tas mewah hasil sita eksekusi yang dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV berhasil laku dilelang dengan nilai total sebesar Rp606 juta pada Rabu (24/01/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dengan total nilai hasil lelang terhadap ke enam tas sebesar Rp606 juta, ada kenaikan sebesar Rp243 juta lebih dari total nilai limit lelang sebesar Rp363 juta.
“Setelah dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/01/2024).
Selain itu, ucap Ketut, untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun nilai jual dari masing-masing tas tersebut yakni:
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000. Nilai laku terjual: Rp95.400.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp97.600.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000. Nilai laku terjual: Rp102.000.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000. Nilai laku terjual: Rp96.875.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000. Nilai laku terjual: Rp101.525.000;
– 1 (satu) unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000. Nilai laku terjual: Rp112.850.000.
Seperti diketahui terpidana Bentjok dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya selain dihukum seumur hidup juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.
Sejumlah aset dari Bentjok pun kemudian disita eksekusi seperti tanah dan bangunan termasuk enam tas mewah milik istrinya guna menutupi uang pengganti yang harus dibayar Bentjok.(muj)