JAKARTA (Independensi.com) – Dianggap menghalangi atau merintangi penyidikan, Kejaksaan Agung yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Penambangan PT Timah tahun 2015-2022 menetapkan seorang pengusaha berinisial TT sebagai tersangka.
Tersangkapun langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang, Bangka Belitung oleh Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik sampai 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan tindakan dari tersangka yang menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice antara lain tidak kooperatif selama penyidikan dan berupaya menghalangi Tim penyidik saat menggeledah dengan menutup dan menggembok pintu objek yang digeledah.
“Selain menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ungkap Kuntadi dalam keterangannya Selasa (30/01/2024).
Kuntadi menyebutkan meski sempat dihalang-halangi, Tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah, antara lain di toko dan di rumah tersangka sempat menyegel dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Tim Penyidik, katanya, juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Sementara itu di rumah AN ditemukan uang tunai Rp6 miliar, 32.000 dolar Singapura serta beberapa mata uang asing yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
“Seluruh barang bukti uang tunai telah dititipkan Tim penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” ujarnya seraya menyebutkan Tim penyidik mengamankan juga 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
“Alat-alat berat tersebut sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya,” ucap Kuntadi yang mengakui Tim Penyidik juga mendapatkan perlawanan saat akan mengamankannya.
“Berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat.
Dia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang berupaya menghambat penyidikan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Karena dipastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” ujarnya.(muj)