Mantan Pejabat Perum Perindo Meninggal Dunia Saat akan Diperiksa Sebagai Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung batal memeriksa seorang saksi kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) karena meninggal dunia, Kamis (21/10). Saksi tersebut yakni Iwan Pahlevi mantan Staf Senior Divisi Perdagangan Perum Perindo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Kamis (21/10) almarhum Iwan Pahlevi yang meninggal dunia adalah salah satu dari tujuh saksi yang dipanggil dan semula akan diperiksa dalam kasus Perum Perindo.

Dikatakannya bahwa saksi sebelumnya memenuhi panggilan Kejagung dengan datang sekitar pukul 11.04 WIB. Kemudian tim penyidik menjemput saksi yang sedang duduk di ruang tunggu saksi untuk diantar ke ruang pemeriksaan nomor 10.

“Setelah dipersilahkan duduk di ruang pemeriksaan dan saat tim penyidik sedang mempersiapkan berkas penyidikan, saksi tiba-tiba mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Leo demikian biasa disapa.

Selanjutnya, kata dia, Tim Penyidik memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi petugas medis di Poliklinik Kejagung. “Setiba di ruang pemeriksaan 10, petugas medis dengan membawa tabung oksigen mencoba membantu pernafasan saksi melalui mulut dan pijat dada di bagian jantung,” tuturnya.

Karena tidak ada reaksi akhirnya saksi dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. “Tapi saksi telah dipanggil Tuhan Yang Maha Kuasa dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Leo mengatakan juga kalau pihak Kejaksaan Agung menyampaikan turut belasungkawa dan turut berduka cita kepada seluruh keluarga atas meninggalnya saksi. “Semoga almarhum diterima sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin,” kata dia.(muj)