Foto : Camat Kebomas Moch Yusuf Ansory

Cegah Konflik, Camat Kebomas Minta Warga Green Hill Laporkan Kasus Dugaan Pengelapan Uang Infaq Masjid ke Polisi

Loading

GRESIK (independensi.com) – Ketua RW 04 Perumahan Green Hill dan Kepala Desa (Kades) Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Diminta untuk segera melaporkan kasus dugaan penggelapan dana infaq Masjid Annur sebesar Rp185 juta rupiah ke pihak kepolisian. 

Hal itu disampaikan, Camat Kebomas, Moch Yusuf Ansyori, yang merasa khawatir jika kasus ini tidak segera dibawa ke ranah hukum. Bisa memicu terjadi koflik atau gejolak di masyarakat, jelang pelaksanaan Pemilu yang akan berlangsung beberapa hari kedepan.

“Kasus ini rawan konflik, jika dibiarkan tanpa ada ketidak pastian. Karena, menyangkut dana infaq rumah ibadah dalam hal ini masjid. Sehingga butuh ketegasan dari para tokoh masyarakat maupun Kades dan Ketua RW setempat tentunya demi kondusifitas di lingkungannya,” katanya, Senin (5/2).

Ketua RW lanjut Yusuf, menjadi ujung tombak pemerintahan desa jika di wilayahnya terjadi insiden sosial. Jika ada kesulitan segera mengkomunimasikan dengan pihak pemerintahan desa.

“Ketua RW harus ikut campur dalam menyelesaikan persoalan warganya, apalagi jika berpotensi pada gangguan sosial diwolayahnya,” ujarnya.

“Kalau RW tidak boleh ikut campur atau sengaja tidak ikut campur, dengan alasan kasus itu urusan pengurus masjid ini salah. Wong persoalannya juga menyangkut persoalan umat dalam hal ini warga yang dipimpinnya ya harus ikut campur.

Kalau ngak, terus apa fungsi RW dibentuk, ya tentunya kan untuk menyelesaikan jika ada persoalan sosial kemasyarakatan menjadi tanggungjawab RW. Apalagi persoalan yang terjadi itu sudah jelas, ada dana infaq masjid yang dugaannya digelapkan oleh oknum takmir (pengurus masjid),” tegasnya.

Sementara sejumlah warga Green Hill menjelaskan bahwa persoalan tersebut, sudah diketahui oleh hampir seluruh warga. Bahkan warga juga sependapat dengan desakan Camat Kebomas yang mengarahkan penyelesaian persoalan ke ranah hukum.

“Kasus ini tidak akan pernah clear, jika tidak segeta dilaporkan polisi. Apalagi ada tenggang waktu yang diberikan kepada terduga pelaku, bisa-bisa dimanfaatkan untuk lari dari tanggungjawab dan kabur,” tutur sejumlah warga Green Hill saat berkumpul di Pos Ronda RW.

“Mestinya pihak RW segera melibatkan tokoh-tokoh dan ketua RT di Green Hill untuk diajak berembuk menyelesaikan masalah sebelum membuat keputusan.  Tidak justeru memberi waktu, yang sebenarnya bukti dan faktanya sudah mengarah kepada tindak penggelapan,” tandasnya.

Bahkan, masih menurut warga dana infaq Masjid sebesar Rp185 juta diduga raib digondol oknum mantan pengurus (takmir) masjid setempat. Raibnya dana ratusan juta itu sudah dicurigai sejak tiga tahun yang lalu, saat oknum takmir bersikukuh memindah trafo listrik disekitar Masjid dengan menganggarkan dana sebesar Rp 40 juta lebih.

“Sebenarnya kejadian hari ini indikasinya sudah bisa diprediksi beberapa tahun yang lalu. Salah satu indikasi takmir sebelumnya itu tidak transparan, arogan dan maunya jadi tamkir seumur hidup. Karena tidak ada periodiknya dan anti kritik. Bahkan mereka bilang kalau takmir tidak ada urusanya dengan warga. Dan katanya lagi bahwa dana infaq bukan hanya dari warga Green Hill,” tukas salah satu warga GH yang meminta untuk merahasiakan namanya.

Indikasi paling mencurigakan kata sumber ini adalah saat oknum takmir menganggarkan dana untuk memindah trafo listrik sebesar Rp 40 juta yang konon katanya untuk membayar atau biaya pemindahan trafo ke PLN.

Padahal, waktu itu ada warga yang menawarkan memindah trafo secara gratis,” ucapnya yang mengaku tahu langsung dari warga yang sanggup memindah trafo tanpa memgeluarkan dana infaq saat memceritakan awal mula hilangnya dana infaq ratusan juta itu.

“Namun anehnya tawaran gratis itu justru ditolak secara beramai-ramai oleh jajaran takmir lama dan bahkan sejumlah ketua RT saat itu juga andil menolak karena diprovokasi dari salah satu pengurus takmir. Alasannya pengurus takmir anggaran sekitar 40 juta itu sudah final karena diputuskan melalui rapat takmir sehingga tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan independensi. com sebelumnya, bahwa kasus dugaan penggelapan dana kas atau infaq Masjid An-Nur Perum Green Hill senilai Rp 180 juta itu. Diketahui raib tidak jelas keberadaannya, saat rapat pergantian pengurus dari takmir lama ke takmir baru.

Sehingga, peserta rapat yang terdiri dari takmir lama dan baru, Ketua RW dan jamaah Masjid. Memutuskan untuk memberikan waktu kepada terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan raibnya dana infaq, sampai tanggal 10 Maret 2024 mendatang. (Mor)