BEKASI (IndependensI.com)- Guna melindungi konsumen, dan “Tertib Ukur”, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bekasi, kini mulai melakukan kegiatan pendataan, pelaksanaan tera/ tera ulang semua alat ukur.
Tujuannya, untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh alat ukur, alat takar dan alat timbang yang terkait dengan transaksi perdagangan dan kesehatan seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), SPB Gas, meter KWh listrik, timbangan di pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
Sebagai tanda dimulainya program tersebut,
Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad bersama pejabat terkait, dikordinir Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Robet TP Siagian, melakukan kegiatan pencanangan ditandai dengan melakukan pembubuhan cap tanda tera dan penempelan stiker tera ulang di SPBU 33.17101 yang memiliki 24 nozle di Jalan Juanda Bekasi Utara Kota Bekasi, kemarin.
Gani menyatakan, penempelan stiker dan pembubuhan segel, merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat Kota Bekasi tidak ragu lagi dalam melaksanakan transaksi perdagangan.
“Pencanangan berlaku untuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat. Jadi kita akan betul betul menjaga takaran alat ukur dan timbangan dalam transaksi perdagangan di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.
Tujuannya mewujudkan Kota Bekasi sebagai “Daerah Tertib Ukur” mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ditindaklanjuti oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen Perdagangan RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
Dalam pelaksanaannya, aparat terkait akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha, tegas Dani. (jonder sihotang)