Agustinus Nahak : AP Tidak Pernah Diberikan Peluang Lakukan Restoative Justice

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Pengacara Agustinus Nahak mempertanyakan kapasitas atau legal standing dari admin @AyoBeraniLapor6 yang memposting atau mengunggah dugaan bukti perselingkuhan ke sosmed tanpa seijin kliennya AP seorang istri tentara yang melaporkan dugaan KDRT dan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM MHA namun berujung penangkapan atas pelanggaran UU ITE yang sangat memilukan, padahal AP beserta keluarganya justru tidak menginginkan adanya postingan apapun terkait bukti-bukti tindakan KDRT dan perilaku bejat sang suami, sebab semua bukti-bukti dugaan perselingkuhan dan penelantaran atas diri dan kedua anak-anaknya hanya diberikan kepada pengacaranya terdahulu (Rika & Partner) untuk kepentingan pendampingan atas laporannya ke instansi tempat suaminya berdinas.

“Tim penasehat hukum akan melakukan segala upaya hukum untuk melindungi AP dan berharap pengacara sebelumnya harus bertanggung jawab karena seharusnya menjaga kerahasiaan client dan melindungi kliennya dan setiap upload ke medsos harusnya sudah paham terkait dengan UU ITE dan tidak bertindak semena-mena (bar bar) yang di lakukan akun ABL yang diduga rekanan dari kantor hukum tersebut kepada pihak lain tanpa ijin dan kesalahannya sangat fatal dan tidak bisa ditolerir,” tegas Agustinus Nahak, SH. MH didampingi Egidius Klau, SH., kuasa hukum AP di Denpasar, Senin (15/4/2024).

Menurutnya, tersebarnya unggahan sebuah postingan di media sosial terkait dugaan perselingkuhan tersebut menjadi awal mula persoalan ini terjadi.

“Mestinya laporan dugaan perselingkuhan dan perbuatan asusila suami AP ke instansi tempat berdinasnya dibandingkan laporan seorang perempuan berinisial BA di kepolisian atas pelanggaran UU ITE yang berujung penangkapan AP setelah sebelumnya admin @AyoBeraniLapor6 tersebut dipersangkakan terlebih dahulu,” terang Nahak.

Pengacara Agustinus nahak juga memastikan bahwa kliennya AP sesungguhnya adalah seorang ibu yang tidak mengerti dan tidak memahami terhadap hukum tersebut sepenuhnya mengira dirinya sedang berkomunikasi dengan kuasa hukumnya dan belum menyadari bahwa komunikasi chatting dengan seseorang dan merespon dengan jawaban kata ‘Mantap’ atas pemberitahuan unggahan link berita di media sosial sejatinya dijawab dalam keadaan panik dan bingung dan tertekan dikarenakan banyak sekali pesan WhatsApp yang diterimanya pada saat itu, belakangan dirinya baru menyadari bahwa ternyata yang sedang berkomunikasi dengannya adalah admin akun medsos tersebut yang akhirnya malah tidak disetujuinya postingan tersebut bahkan melarang dan meminta admin AyoBeraniLapor tersebut segera untuk menghapusnya. Hal ini untuk menepis tudingan bahwa kliennya yang memerintahkan unggahan tersebut.

“Jadi memang betul fakta yang terjadi bahwa klien kami AP tadinya hanya mempercayakan penyerahan bukti-bukti screenshot pada pihak pengacara terdahulu (Rika) saja dan tidak pernah menyetujui postingan admin AyoBeraniLapor6 di media sosial yang akhirnya menjadi viral,” tegas Nahak.

Diketahui BA melaporkan admin akun @AyoBeraniLapor6 milik seorang pria berisial HSA. dengan nomor LP/B/25/1/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan dugaan menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya di akun Instagram milik HSA @ayoberanilaporkan6 hingga akhirnya AP ditangkap dengan dugaan ikut serta menyuruh untuk memposting di media sosial.

“Padahal yang sesungguhnya terjadi justru malah AP yang tidak setuju dan melarang postingan apapun di medsos sebab dirinya hanya memberikannya hanya untuk keperluan bahan-bahan pendukung saat pendampingan atas laporannya ke instansi tentara tersebut, sebab dirinya percaya bahwa kantor hukum pasti akan melindungi kepentingan klien dan bertanggung jawab atas tindakan hukumnya untuk melindungi kliennya,” terang Nahak.

Pihaknya tidak habis pikir kliennya AP akhirnya dijadikan tersangka namun mengapa tidak diberikan peluang untuk melakukan upaya hukum restorative Justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam penanganan kasus UU ITE. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *