Kejagung Banding Vonis Hakim Kasus BTS 4G yang Hukum Achsanul 2,5 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dihukum dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara setelah diputuskan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti korupsi menerima aliran dana diduga hasil korupsi proyek BTS 4G sebesar 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar.

Namun karena tidak sependapat dengan putusan tersebut Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan alasan Tim JPU mengajukan banding karena putusan hakim Pengadilan tingkat pertama Tipikor Jakarta terhadap Achsanul pada Kamis (20/06/2024) pekan lalu dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“Adapun pernyataan secara resmi Tim JPU banding sudah dilakukan dengan menandatangani akta pernyataan banding pada 25 Juni 2024 atau pada hari Selasa lalu,” tutur Harli dalam keterangannya kemarin.

Dia mengatakan untuk selanjutnya Tim JPU akan menyusun memori banding dan akan menyerahkan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai tenggang waktu yang diatur dalam KUHAP.

Seperti diketahui Tim JPU sebelumnya menuntut Achsanul agar dihukum lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang diduga hasil korupsi proyek PTS 4G yang dikerjakan PT BAKTI.

Uang tersebut, ungkap Tim JPU, diterima Achsanul melalui koleganya yaitu Sadikin Rusli dari Widi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS).

Sedangkan Widi menerimanya dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (MTI) Galumbang Menak Simanjuntak yang diperintahkan eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif untuk memberikan uang kepada Achsanul.

Tim JPU mengungkapkan tujuan pemberian uang kepada Achsanul yaitu agar pemeriksaan pekerjaan BTS 4G yang dilaksanakan PT BAKTI mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan BPK tidak menemukan kerugian keuangan negara.

Sementara hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meski sependapat dengan Tim JPU bahwa Achsanul terbukti korupsi, namun hanya menghukumnya dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Pertimbangan hakim memutus ringan karena Achsanul telah mengembalikan uang yang telah diterimanya, sopan selama persidangan, mengaku terus terang dan belum pernah dihukum.(muj)