JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Senin (01/07/2024) penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset, uang tunai dan ratusan gula PT SMIP yang dilakukan Tim penyidik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Aset yang disita, tutur Harli, antara lain dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 m2 di Kota Dumai serta uang tunai sebesar Rp200 juta.
Kemudian, ujar dia, tiga truk trailer dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan, serta 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal putih mentah di pabrik PT SMIP Dumai.
Dia mengatakan juga tim penyidik hari ini memeriksa satu saksi yakni SSL selalu pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama (Kepala Hanggar PT SMIP) periode Januari 2024 hingga saat ini.
“Saksi SSL diperiksa untuk tersangka RD dan RR dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kasus impor gula PT SMIP,” tutur Harli.
Adapun tersangka RD selaku Direktur PT SMIP dan tersangka RR adalah eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau. Keduanya berstatus tahanan Kejaksaan Agung.
Sedangkan peran dari para tersangka seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi, yaitu tersangka RD yaitu selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Namun, tutur Kuntadi, kemudian dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sementara, kata dia, peran dari tersangka RR selaku Kakanwil Bea Cukai Riau priode 2019-2021 pada September 2019 diduga secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.
“Dalihnya untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,” kata Kuntadi seraya menyebutkan tersangka bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin Gudang Berikat meskipun tahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya;
Dia menuturkan akibat perbuatan tersangka RR membuat PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023 telah mengimpor gula sebanyak 25.000 ton dan menempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.(muj)