Pembayaran PBB di Kota Bekasi mendapat kemudahan dan keringanan.

Diskon 5 Sampai 10 Persen: Pemerintah Kota Bekasi  Berikan Insentif Pajak 8 Juli -30 September 2024

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, lagi memberikan kemudahan dan keringanan bagi wajak pajak (WP) yang akan membayar kewajibannya

Bagi warga Kota Patriot  yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diberikan diskon berupa Insentif pajak. Program ini seperti tahun-tahun sebelumnya, diselenggarakan dalam rangka  memperingati HUT ke-79 RI tahun 2024.

Adapun waktu  pengurangan pokok PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah ini dilaksanakan  tanggal 8 Juli hingga 30 September 2024.

“Ayo kita taat bangun Kota Bekasi dengan uang pajak  Iinsentif pertama berupa  diskon 10 persen periode pembayaran 8 Juli – 18 Agustus 2024. Kedua, diskon 5 persen  periode pembayaran 19 Juli – 30 Agustus 2024,” ajak Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, kemarin.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan  berbagai merchant, karena  sudah menjalin kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bpenda) Kota Bekasi.

Diataranya melalui  Bank BJB, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, Masago, Indomaret, Alfamart, Link Aja, Ovo,  BNI, Kantor Pos, Blibli dan Alfamidi.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. Ini berlaku untuk PBB-P2 hingga tahun pajak 2024, pajak reklame  masa pajak Desember 2023, dan pajak air tanah hingga masa pajak Desember 2023.

Penghapusan sanksi administrasi  berlaku untuk PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan sampai dengan masa pajak Desember 2023. Kemudian pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan.

Diharapkan,  warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut guna membayar pajak yang merupakan kewajiban sebagai warga negara. Ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, kata Gani. (jonder sihotang)