Ilustrasi (Dok/Ist).

DPR dan Pemerintah Wajib Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, wajib mematuhi serta menjalankan putusan  Mahkamah Kosntutusi (MK) sebagaimana mestinya.

Demikian pernyataan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Umum Peradi, Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Peradi, Imam Hidayat.

Luhut MP Pangaribuan (Ist).

Dalam pernyataan itu Peradi menegaskan, hal tersebut dalam kerangka menjalankan mandat konstitusi yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan untuk menjamin kehidupan berbangsa  dan bernegara yang lebih baik. Peradi mengingatkan, putusan MK  bersifat  final dan mengikat.  Menurut Peradi, pasal 47 Undang-undang (UU) MK telah dengan tegas  menyebut, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Dalam hal pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945, seperti dikutip dari siaran pers, merupakan kewenangan dari MK sebagai pelaksana kekuasan Kehakiman yang merdeka dan independen. “Esensi negara hukum tidak boleh direduksi oleh kekuasaan, sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama,” ujar Luhut melalui keterangan tertulis.

Lebih jauh Peradi menekankan negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945. Sedangkan implementasi dari negara hukum harus dimanifestasikan dalam bentuk penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh kekuasaan kehakiman  dan wajib dijalankan oleh pemerintah dan DPR sebagai institusi yang membentuk dan melahirkan  (UU).

“Jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum. Mengutip pendapat tokoh advokat Yap Thiam Hien yakni the rule of law, bukan the law of the  rulers atau kuasa hukum, bukan hukum penguasa,” imbuhnya.