Berdasar Terbitnya SP2HP, Tonny Kushartanto Lapor Balik Ventje ke Polda Bali

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Ventje Fredriek Kokomore selaku Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat/Hipakad DPD Bali sebagai pihak Pelapor terhadap Tonny Kushartanto. SS selaku Waka I DPD HIPAKAD Bali sebagai pihak Terlapor ke Polda Bali dengan Laporan Polisi No : LP/B/13/IX/2023/SPKT/Polda Bali, tertanggal 09 Januari 2023 atas dugaan pencemaran nama baik, dan mengingat proses hukum atas laporan tersebut telah ditindak lanjuti oleh penyidik di Reskrimum Polda Bali sesuai dengan prosedur dan hukum acaranya bahwa semua saksi dari pelapor dan terlapor serta saksi ahli sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan guna mencari alat bukti yang cukup atas peristiwa hukum tersebut, bahwa proses hukum tersebut sudah berjalan 1 (satu) tahun lebih dan dari hasil gelar perkara pihak kepolisian berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/549/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2024 yang menyimpulkan bahwa Tidak Ditemukan dugaan peristiwa Pidana Pencemaran nama Baik melalui Tulisan yang diduga dilakukan oleh Tonny Kushartanto Susanto Sahertian terhadap Sdr. Ventje Fredriek Kakomore dan akhirnya penyelidikan kasus tersebut dihentikan.

Atas dasar SP2HP tersebut Tonny melalaui kuasa hukumnya I Wayan Karta, SH melakukan somasi sebanyak 2(dua) kali kepada Ventje untuk meminta maaf secara tertulis kepada Ketua umum HIPAKAD, Pembina HIPAKAD Bali (PPAD, Kodam, Korem) yang telah dilibatkan dalam kasus tersebut sehingga membuat nama baik organisasi dan pembina tercoreng, maupun kepada Sdr. Tonny selaku Terlapor yang sangat dirugikan baik secara material maupun immaterial.


Menurut Advokat I Wayan Karta, SH selaku kuasa hukum dari Tonny menerangkan bahwa tujuan dari somasi tersebut untuk mengingatkan kepada Ventje bahwa Laporan ke Polisi yang dilakukannya tidak terbukti, maka seyogyanya agar beritikad baik meminta maaf kepada kliennya maupun organisasi dan pembina di Bali namun sangat disayangkan somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Ventje, sehingga Tonny selaku pihak yang telah dirugikan atas kasus tersebut melakukan upaya hukum dengan melaporkan Balik sdr. Ventje Ke Polda Bali dengan bukti Surat Laporan Polisi No. : LP/B/593//VIII/2024/SPKT/Polda Bali, tanggal 19 Agustus 2024 atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pegaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP.

“Berdasarkan surat undangan yang diterima oleh Klien saya dari Ditreskrimum Polda Bali nomor : B/2125/VIII/RES.1.14/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Agustus 2024 untuk wawancara klarifikasi perkara untuk diambil keterangan pada hari ini Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 10,00 Wita – selesai, Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 2,5 jam Klien saya menceritakan dan menjelaskan peristiwa hukum yang terjadi sehingga klien saya mengalami kerugian dengan tercemarnya nama baik yang berefek terhadap pekerjaan dan usaha maupun secara organisasi. Jadi dengan langkah melapor balik sdr Ventje ini merupakan bentuk mencari keadilan dan kepastian hukum agar setiap perbuatan yang merugikan orang lain dapat dipertanggung jawabkan secara hukum juga,” kata Wayan Karta.

Advokad Wayan menegaskan bahwa laporan balik ke Polda Bali kliennya kepada Sdr. Ventje akibat dari terjadinya laporan yang dilakukan sdr. Ventje F Kakomore sebagai Ketua Hipakad Bali dinilai tidak berdasar, “Diduga hanya bermaksud untuk menyingkirkan atau mengeluarkan Klien saya dari kepengurusan DPD HIPAKAD Bali sebagai Wakil Ketua I Bidang OKK, dengan fakta adanya permohonan ke DPP HIPAKAD untuk menggantikan posisi klien saya dengan orang lain namun permohonan tersebut tidak atau belum disetujui oleh DPP HIPAKAD, mengigat masih ada proses hukum yang masih bergulir”.

Advokat Wayan juga menyampaikan kami tetap terus maju mengikuti proses hukum, menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti terkait kerugian yang dialami sdr. Tonny yang telah menanggung kerugian dari segi materi dan immaterial yaitu pekerjaan dan nama baik di mata masyarakat maupun di lingkungan organisasi menjadi tercemar, oleh karenanya dengan harapan bahwa Laporan Polisi ini menjadi contoh dan efek jera bagi pelapor atau pelaku agar tidak seenaknya saja melaporkan orang tanpa didasari alat bukti yang kuat, jangan hanya didasari kebencian atau dendam semata terhadap orang yang dilaporkan. akibat dari tindakan tersebut harus dipertanggung jawabkan secara hukum apabila ternyata laporan tersebut tidak terbukti ada unsur pidana maka harus siap menerima konsekuensinya,” pungkas Wayan. (hd)