Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik, Rozikin bahwa pihaknya mendapatkan laporan. Pasca, pelaksanaan kegiatan pengundian dan pengambilan nomor pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan laporan kami pastikan akan diproses sesuai mekanisme,” ujarnya, Rabu (25/9).
“Laporannya, netralitas penyelenggara Pemilu dipertanyakan masyarakat, saat kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon),” sambungnya.
Rozikan menambahkan pihak Bawaslu Gresik saat ini sedang melakukan kajian awal, untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil.
“satu dua hari ini Bawaslu Gresik akan melakukan kajian awal, untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan meterilnya. Jika terpenuhi laporan tersebut, akan di register dan selanjutnya akan dilakukan prosedur penanganan pelanggarannya,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori menyampaikan komitmennya untuk memproses segala bentuk dugaan pelanggaran sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Kami berkomitmen dan memastikan akan memproses semua laporan masyarakat untuk menjaga dan menegakan keadilan Pemilu, tentunya berdasarkan mekanisme dan kewenangan Bawaslu,” tuturnya.
“Bawaslu akan transparan selama proses penanganan pelanggaran yang ditangani agar dapat diketahui oleh publik,” pungkasnya. (Mor)