Ilustrasi. (Dok/Ist)

Diduga Terdapat Pemalsuan Surat Tanah, Kemendagri Surati Sekda Pekanbaru

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Menyusul adanya dugaan pemalsuan surat tanah di daerah waduk Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan, Kota Pekanbaru, biro hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim surat ke Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru. Surat tertanggal 30 Juli 2024 yang  ditanda tangani Wahyu Chandra Purwonegoro selaku Pelaksana Tugas Harian (Plh) Biro Hukum Kemendagri, terdapat sengketa masalah kepemilikan dan dugaan pemalsuan surat tanah, sehingga memerintahkan Pemerintah Kota Pekanbaru menunda pembayaran sebelum jelas kepemilikan obyek hukumnya.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa  kepada Independensi.com, Selasa (1/10/2024), mengatakan untuk persoalan tersebut hendaknya ditanyakan kepada Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru selaku pejabat tekhnis. Kemudian menurut Plt Kadis Pertanahan Pekanbaru Mahyudin, pembayaran ganti rugi tanah di Waduk yang hingga saat ini masih bersengketa, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru akan membayarnya jika proses hukumnya sudah inkrah.  

Lebih lanjut Mahyudin mengatakan, Sekdako Pekanbaru pun telah berkirim surat tertanggal 3 Juli 2024, menjawab surat somasi yang dikirimkan Anita. “Tentang pembayaran ganti kerugian, Pemko Pekanbaru mengedepankan azas kecermatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Apalagi masih ada persoalan hukum antara Anita dengan Wahab di Polresta Pekanbaru,” ujar Mahyudin.

Sementara itu mengenai adanya oknum berinisial ABS yang diduga salah satu pejabat di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang berpihak kepada Anita, Mahyudian membantahnya. “Setahu kami, tidak ada berpihak kepada siapapun, yang bersangkutan tetap mengikuti dan mematuhui sebagaimana surat Sekdako,” ujar Mahyudin.

Di tempatt terpisah, Bintang Sianipar penasehat hukum Sakdiah menjelaskan, proses penyelesaian ganti rugi tanah kliennya di Waduk Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, hingga saat ini masih dalam proses di Polresta Pekanbaru. Ironisnya kata Bintang, saat penyidik Unit Tahbang Polresta Pekanbaru meminta agar pihak Kelurahan Tuah Negeri melakukan pengukuran tata batas tanah atas nama Saliman, yang dimunculkan justru nama Anita.

Sehubungan dengan itu kata Bintang Sianipar, pihaknya  menduga adanya pemalsuan surat dilakukan Maswari Sivto selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tuah Negeri bersama Zahrul  selaku tukang ukur dari Kecamatan Tenayan Raya. “Ini perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1dan 2 KUHPidana. Dugaan perbuatan pemalsuan surat yang dilakukan Maswari Sivto dan Zahrul ini sudah kita laporkan ke Polresta Pekanbaru,” kata Bintang. (Maurit Simanungkalit)