JAKARTA (Independensi.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Dalam laporan yang diterima KPK, Marullah dituding memanfaatkan posisinya untuk mengangkat anak kandung, saudara, hingga sejumlah kerabat ke dalam jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tak hanya itu, laporan juga memuat dugaan serius lainnya, yakni praktik pemerasan dan jual beli jabatan yang diduga dilakukan oleh orang-orang dekatnya. Praktik ini, jika terbukti benar, dapat menjadi preseden buruk dalam upaya reformasi birokrasi yang tengah digalakkan di ibu kota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses telaah awal sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk, untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (14/5).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Marullah Matali terkait tudingan tersebut. Sementara itu, publik menanti transparansi dan ketegasan dari KPK dalam menangani kasus yang menyangkut pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KPK sendiri memiliki waktu untuk meneliti kelengkapan dan validitas data yang dilaporkan, sebelum memutuskan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan. Jika laporan terbukti memiliki dasar kuat, bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang besar pemeriksaan terhadap struktur birokrasi di Balai Kota.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang dilaporkan ke lembaga antirasuah, seiring dengan meningkatnya kesadaran publik untuk melaporkan tindakan-tindakan koruptif yang merugikan negara.