Pengawas Sekolah Ajukan Hak Uji Materi di MA dan Menuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pengawas Sekolah yang tergabung dalam Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), mengajukan Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung pada Senin, 25 Agustus 2025 terkait PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang merugikan pengawas sekolah.

Dr Agus Sukoco, M.M selaku Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) menyatakan jika PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 menjadikan pengawas sekolah kehilangan kesempatan untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan, pengawas sekolah harus pensiun pada masa transisi dan pengawas sekolah kehilangan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja.

Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum menambahkan jika permohonan HUM tersebut mewakili 14.124 orang yang tersebar di 36 Propinsi di Indonesia yang menjadi resah karena mengalami kerugian atas hilangnya hak-hak normatif yang selama ini diterima.

Dalam Permohonan HUM tersebut disebutkan ada 4 (empat) alasan Permohonan ini diajukan yaitu :

1. PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 melakukan peleburan atau integrasi antara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga aturan tersebut tidak memiliki hukum.

2. PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan bahwa :
• “Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.”

• Pasal 173 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa “Pengawas melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”

3. Dengan berlakunya PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka aturan ini merugikan warga yang saat ini belum mendapatkan akses pendidikan secara umum. Tidak semua Anak Tidak Sekolah (ATS) berhenti belajar karena ketiadaan sekolah atau faktor ekonomi, tetapi juga karena kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Warga dipaksa hanya mengikuti pendidikan formal.

4. Terbitnya PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang mencabut regulasi mengenai Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah dan merugikan pengawas sekolah karena :

• Pengajuan Kenaikan Pangkat dan kenaikan jenjang jabatan JF Pengawas Sekolah di daerah tidak bisa dilakukan, karena Pengawas Sekolah sudah dicabut.

• Terdapat Pemangku JF Pengawas Sekolah yang harus pensiun pada masa transisi ini, karena kendala kenaikan jenjang jabatan yang tidak bisa dilakukan oleh daerah ketika regulasi PermenpanRB nomor 21 Tahun 2024 terbit.

• Penagawas Sekolah kehilangan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja seperti yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang tunjangan fungsional Pengawas Sekolah atas PERMENPAN-RB nomor 21 Tahun 2024 terbit dan mencabut JF Pengawas Sekolah.

Berdasarkan uraian diatas maka Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Agung untuk :

1. Menyatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

2. Menyatakan pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru adalah batal demi hukum;

3. Menghukum Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pasal 23 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *