Foto : Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra

Komisi I DPRD Gresik Desak Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SK Sampai Akar

Loading

GRESIK (independensi.com) – Komisi I DPRD Gresik Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyebabkan puluhan orang menjadi korban.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, mengatakan bahwa temuan adanya oknum ASN yang terlibat dalam kasus pemalsuan SK itu harus ditindaklanjuti dengan tindakan tegas.

“Komisi I DPRD Gresik, menegaskan bahwa praktik ini bukan persoalan sepele. Karena, telah mencoreng marwah birokrasi dan merugikan masyarakat dalam jumlah besar,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.

Menurut Rizaldi, praktik penipuan berkedok rekrutmen ASN dengan SK palsu ini. Dirinya menduga, telah dilakukan secara terstruktur dan melibatkan jaringan tertentu.

“Kami menegaskan penanganan kasus ini, tidak boleh setengah-setengah. Fakta adanya, puluhan orang telah dirugikan. Apalagi para korban telah mintai biaya, dengan nominal yang sangat besar,” tuturnya.

“Melihat modus operandi yang dilakukan pelaku, menunjukkan ini bukan sekadar penipuan individu. Tetapi indikasi kuat, adanya jaringan yang harus dibongkar sampai ke akar,” sambungnya.

Rizaldi nenambahkan bahwa Komisi I DPRD Gresik, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasusnya dengan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Kami juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk memperketat sistem verifikasi, guna menutup celah penipuan serupa,” tukasnya.

“Pemerintah Kabupaten Gresik, harus mengambil langkah tegas jika dikemudian hari. Ada ASN yang terlibat dalam praktek culas ini, untuk ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Siapapun orangnya, kalau telah terbukti bersalah wajib di beri panismen,” tandasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus SK palsu, bermula dari adanya sejumlah orang yang masuk ke instansi pemerintahan daerah kabupaten dengan menunjukan SK.

Namun, setelah ditelaah lebih lanjut oleh pihak BKPSDM Gresik, SK yang dibawa sejumlah orang ke sejumlah instansi pemerintahan setempat. Merupakan dokumen palsu, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan ke absahannya.

Di sisi lain, fakta baru mulai terungkap terkait dua aktor utama yang diduga terlibat dalam kasus SK ASN palsu. Yakni AG pegawai aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan AN mantan ASN yang telah dipecat pada tahun 2019 silam.

Bahkan, berdasarkan informasi yang terhimpun AN dipecat karena kasus serupa. Yaitu, memasukkan Tenaga Harian Lepas (THL) secara non-prosedural hingga merugikan korbannya. (*)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *