![]()
BEKASI (Independensi.com)- Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera akan tertangani dengan baik. Sampah akan diolah dengan teknologi dan merubah menjadi energi listrik.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt)Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Penandatanganan dilakukan di Gedung Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, kemarin dengan melibatkan Danantara serta sejumlah pemerintah daerah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Agenda ini merujuk pada amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang fokus pada percepatan konversi sampah perkotaan menjadi energi terbarukan melalui teknologi ramah lingkungan.
Menurut Asep, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam proyek ini adalah upaya memperkuat kolaborasi pusat dengan daerah. Menurutnya, menangani tumpukan sampah tidak bisa dilakukan secara mandiri.
“Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sangat krusial. MoU ini adalah katalisator untuk mempercepat solusi atas darurat sampah yang kami alami,” tutur Asep.
Pihaknya menargetkan, status darurat sampah harus tuntas dalam dua tahun ke depan. Sementara itu, infrastruktur PSEL sendiri diproyeksikan rampung sepenuhnya pada tahun 2028.
Dalam mendukung proyek PSEL ini, pihaknya telah menyiapkan langkah teknis. Penyediaan lahan seluas 5 hektare telah mendapat dukungan finansial sebesar Rp 16,5 miliar dikucurkan khusus untuk tahap pematangan lahan awal.
“Kami akan mengupayakan agar kondisi darurat sampah di Kabupaten Bekasi bisa terselesaikan dalam dua tahun. Pembangunan PSEL ini diberikan target hingga tahun 2028,” katanya.
Kemudian setelah itu, Pemkab Bekasi optimistis persoalan kedaruratan sampah di wilayah yang berpenduduk 3,6 juta jiwa ini, dapat teratasi.
Sebagaimana diketahui, TPA Burangkeng, saat ini mengalami overload (kelebihan kapasitas). Sampah yang sudah menggunung setinggi puluhan meter dan puluhan tahun, sering mengalami longsor.
Terkahir, gunung sampah longsor akhir 2025. Pemkab Bekasi sedang mempercepat penataan, memperluas lahan, dan menargetkan penggunaan teknologi RDF (Refuse-Derived Fuel).
Adapun luas TPA Burangkeng sekitar 12 hektar ini sudah melebihi kapasitas operasional, sehingga menyebabkan tumpukan sampah raksasa.
TPA ini adalah satu-satunya tempat pembuangan sampah milik Pemkab Bekasi yang melingkupi 23 wilayah kecamatan. (jonder sihotang)

