![]()
GRESIK (independensi.com) – Kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik Jawa Timur, belum berhasil mengungkap siapakah pemilik serta asal usul jutaan batang rokok ilegal (tanpa cukai) yang telah diamankannya saat melakukan razia bersama Satpol PP setempat.
Barang terlarang dan merugikan negara itu, disita dari sebuah gudang yang terletak di Desa Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik pada, Rabu 6 April 2026 lalu.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, pihaknya masih fokus melakukan penelitian terhadap sejumlah bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami tengah meneliti asal usul sekaligus siapa bos pemilik rokok ilegal tanpa cukai dan belum menetapkan tersangka,” ujarnya kepada awak media, Senin 11 April 2026.
Dikatakan Eko, terdapat 5,872 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita dari gudang di Desa Morowudi. Berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) siap edar.
“Mereknya beragam, namun mayoritas barang bukti berupa rokok jenis SPM,” tuturnya.
“Pasca penindakan, kami juga memeriksa setidaknya enam orang yang berstatus pekerja bukan pemilik. Sehingga tim penyidik, masih terus melakukan pendalaman,” sambungnya.
Eko menambahkan dari hasil penelitian barang bukti yang disita itu, memiliki taksiran nilai mencapai Rp 8,7 miliar.
“Sepanjang Januari-Mei 2026, setidaknya kami telah mengamankan 16,6 juta batang. Di tahun sebelumnya kami juga mendapat sekitar 27 juta batang rokok ilegal,” ungkapnya.
Dijelaskan Eko, modus peredaran rokok ilegal cukup identik..Yakni dengan menimbun atau menyimpan rokok polos alias tanpa pita cukai di pergudangan maupun di rumah toko (ruko).
“Gresik merupakan wilayah yang strategis untuk peredaran rokok ilegal ini, sebab berbatasan langsung dengan Surabaya, Mojokerto dan Lamongan,” tandasnya. (Mor)

