Foto istimewa: salah seorang korban luka di wahana air DNV Poll Garden Driyorejo Gresik Jawa Timur usai mendapatkan perawatan medis

Baru Buka Wisata Air DNV Poll Garden Driyorejo Gresik Makan Korban Luka

Loading

GRESIK (independensi.com) – Sejumlah pengunjung wisata permainan air, mengalami luka saat tengah menikmati wahana kolam renang di DNV Pool Garden Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa Timur, hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Menurut Dina orang tua salah satu korban luka, insiden yang dialami anaknya itu terjadi saat sedang bermain di kolam renang. Tiba-tiba terkena pecahan kramik lantai yang ada di dalam air, sehingga mengalami luka dibagian lututnya dan harus dibawa ke rumah sakit.

“Korban luka di kolam renang ini, bukan hanya anak saya saja. Diwaktu yang sama, ada dua anak yang juga dibawa ke IGD rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena terluka,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Nuri, bahwa anaknya mengalami luka robek dibagian jari kaki diduga akibat pecahan lantai kolam renang.

“Saya sempat tanya ke petugas saat kejadian, katanya lagi perbaikan. Tapi kok tidak ditutup,” tegasnya.

Terpisah Managemen DNV Pool Garden, Dimas Ardianto tidak menampik adanya kejadian tersebut. Bahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi.

“Terkait adanya pengunjung yang alami luka, karna keramik memang benar adanya. Kami juga sudah melakukan pengecekan menyeluruh dan sudah kami lakukan perbaikan agar hal serupa tidak terjadi kembali,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu 8 Juli 2026.

Ditanya terkait para korban luka yang telah menjalani perawatan medis apakah biayanya akan di tanggung oleh pihaknya, Dimas tidak menjawab.

Bahkan ketika ditanya terkait perizinan tempat usahanya apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan. Ia juga terkesan tutup mulut, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Untuk diketahui bahwa insiden kecelakaan di wahana air yang berada di DNV Pool Garden Driyorejo Gresik, menjadi atensi masyarakat secara luas. Terutama dikalangan para penguna media sosial (medsos).

Selain itu, insiden ini menginggatkan kembali masyarakat Gresik pada peristiwa diwahana serupa yang telah mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5/2021 berkaitan tingkat risiko wisata water park serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif no 4/2021 yang mengatur standar spesifik yang harus dipenuhi.

Mengenai keamanan, Peraturan Pemerintah nomor 16/2021 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung juga mewajibkan bahwa wahana wisata yang memiliki menara seluncuran, kolam, dan fasilitas gedung di area water park wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

PBG untuk water park atau wahana permainan air meliputi dokumen legalitas lahan/perusahaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan lahan.
(Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *