Foto : petugas Unit Reskrim Polsek Kebomas Gresik Jawa Timur saat mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti

Apes, Jatuh Kepleset Pelaku Curanmor Gagal Bawa Kabur Kendaraan Mala Tertangkap Unit Reskrim Polsek Kebomas

Loading

GRESIK (independensi.com) – Seorang pria berinisial S (45) Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Kebomas terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Cipto Suciono, bersama anggotanya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Serta mengamankan  barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam dengan nomor polisi W 3865 FT milik warga Sekarkurung.

Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno menjelaskan, kasus curanmor itu bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi kunci kebdaraan masih menempel

Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala dan ketika saat keluar rumahnya korban melihat seorang pria tidak dikenal sudah membawa kabur kendaraan miliknya.

Spontan korban langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku terjatuh saat melintas di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Karena bantuan warga sekitar lokasi, pelaku berhasil diamankan hingga petugas Polsek Kebomas tiba di lokasi.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban,” ujarnya, Kamis 13 Agustus 2026.

Tatak menambahkan jajarannya kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kebomas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selain pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 W 3865 FT, kunci kontak, STNK, sebuah sweater hoodie hitam, tiga anak kunci T, satu magnet, satu kawat, dan satu kunci T,” tuturnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” tandaenya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *