![]()
PEKANBARU (Independensi.com) – Ratusan warga Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar aksi damai, Rabu (30/9/2026). Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negeri (AMPN) tersebut menyampaikan dua tuntutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Kebun Pecundang, yakni pengembalian lahan sekitar 630 hektare dan realisasi kebun plasma sebesar 20 persen.
Lahan yang dituntut warga disebut berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN), yang sebelumnya mengelola areal tersebut. Nopendri selaku orator aksi mengatakan, tuntutan warga mencakup pengembalian lahan sekitar 630 hektare serta pemberian kebun plasma 20 persen dari lahan yang saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Menurut Nopendri, aksi dilakukan karena selama ini tidak ada respons perusahaan terhadap tuntutan warga Cengar.
Hal senada disampaikan Abri selaku penanggung jawab aksi. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Forkopimcam Kecamatan Kuantan Mudik ikut memperjuangkan hak masyarakat. “Kami berharap pimpinan PT Agrinas yang saat ini mengelola lahan, menyerahkan lahan warga 630 hektar, serta memberikan hak warga untuk kebun plasma 20 persen dari luas HGU,” ujar Abri.
Sejumlah pejabat dan aparat hadir saat aksi berlangsung, di antaranya Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunnak) Kuansing Andri Yama Putra, Camat Kuantan Mudik Januarisman, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Riduan Butarbutar dan Danramil 08/Kuantan Mudik Kapten (Inf) Aplison.
Camat Kuantan Mudik, Januarisman mengatakan, kehadiran aparat untuk memastikan aksi berlangsung aman sekaligus mendorong penyelesaian tuntutan melalui musyawarah. “Kita mendorong persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi,” kata Januarisman.
Aset Sitaan Negara
Sementara itu Kadisbunnak Kuansing, Andri Yama Putra mengatakan, pemerintah daerah akan berupaya menjadi penghubung antara warga dan perusahaan. Menurutnya, lahan yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya merupakan HGU PT Duta Palma Nusantara dan berstatus sebagai aset sitaan negara.
Lebih jauh Andri menambahkan, Proses hukum terkait aset tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Sesuai arahan Bupati Kuansing, pihaknya siap mengawal aspirasi warga Cengar agar managemen dapat mengakomodasi tuntutan hak kemitraan sesuai regulasi,” kata Andri.
Berdasarkan data yang disampaikan, PT Duta Palma Nusantara memiliki dua sertifikat HGU di Kabupaten Kuansing dengan total luas 14.257 hektare yang kini lahannya dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
HGU pertama seluas 11.260 hektare mencakup wilayah Cengar, Kopah dan Koto Rajo berdasarkan SK HGU Nomor 07/HGU/1988. HGU tersebut diperpanjang selama 25 tahun pada 31 Desember 2018. Sedangkan HGU kedua memiliki luas 2.997 hektare berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 29/HGU/1997. (Maurit Sinanungkalit)

