![]()
JAKARTA (Independensi.com) — Kecepatan penanganan bangkai kapal menjadi ujian bagi operator pelayaran setelah kecelakaan laut. Langkah ASDP Indonesia Ferry yang menjanjikan operasi pengangkatan bangkai kapal atau salvage operation setelah KMP Batumandi tenggelam pascakebakaran pada Selasa (20/10/2026), dinilai patut dicontoh oleh perusahaan pelayaran lainnya.
Apresiasi tersebut disampaikan The National Maritime Institute (Namarin). Lembaga ini menilai respons cepat ASDP menjadi langkah positif, terutama karena proses pengangkatan bangkai kapal dalam sejumlah kasus lain kerap terkendala prosedur dan persoalan asuransi.
Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengingatkan, kesiapan operator dalam menangani bangkai kapal tidak cukup hanya dengan menyampaikan komitmen. Ketersediaan perlindungan asuransi untuk pengangkatan bangkai kapal atau wreck removal insurance juga menjadi faktor penting.
“Masih hangat dalam ingatan publik bagaimana operasi salvage KM Virgo Transport 8 yang tenggelam lebih sebulan lalu belum juga dapat dieksekusi karena alasan prosedural. Tetapi, Namarin menyakini bahwa masalahnya jauh lebih serius dari itu, dalam hal ini apakah operatornya memiliki wreck removal insurance atau tidak. Publik berharap ASDP cukup bonafid sehingga tantangan yang sama tidak mengganggu komitmennya untuk segera mengangkat bangkai KMP Batumandi,” ujar Siswanto melalui keterangan tertulis, Rabu (22/10/2026).
Peran Asuransi
Dalam industri pelayaran, wreck removal insurance berfungsi menanggung biaya yang berkaitan dengan pengangkatan dan penanganan bangkai kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut antara lain mencakup biaya pengangkatan atau pemusnahan bangkai kapal apabila diwajibkan oleh otoritas pelabuhan, peraturan nasional, maupun konvensi internasional.
Asuransi ini juga dapat mencakup penandaan lokasi bangkai kapal menggunakan pelampung peringatan, lampu, atau sinyal demi menjaga keselamatan navigasi. Selain itu, biaya pembersihan muatan, peralatan, dan barang-barang yang berada di kapal juga dapat menjadi bagian dari cakupan perlindungan.
Ketentuan mengenai pengangkatan bangkai kapal turut diatur dalam Konvensi Internasional Nairobi tentang Pengangkatan Bangkai Kapal atau Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks (WRC). Menurut Siswanto, informasi yang dihimpun Namarin dari kalangan asuransi lokal mengindikasikan bahwa ASDP kemungkinan memiliki perlindungan asuransi tersebut.
Salah satu indikasi yang disebutnya adalah pemasangan oil boom dan penggunaan oil skimmer. Oil boommerupakan pembatas untuk menahan penyebaran minyak di permukaan air, sedangkan oil skimmerdigunakan untuk mengumpulkan atau mengambil minyak dari permukaan air.
“Dari informasi yang berhasil kami himpun dari kalangan asuransi lokal, ASDP sepertinya memiliki perlindungan asuransi wreck removal yang salah satu indikasinya adalah pesangan oil boom dan oil skimmer. Untuk jelasnya, pihak perusahaan pastinya akan terus meng-up-date perkembangan penanganan pascakebakaran kepada publik. Kita tunggu,” pungkas Siswanto.
Namarin berharap komitmen ASDP untuk segera mengangkat bangkai kapal dapat diwujudkan tanpa kendala berarti. Kepastian mengenai cakupan asuransi dan perkembangan operasi salvage menjadi hal yang dinantikan publik dalam penanganan insiden tersebut.

