![]()
PEKANBARU (Independensi.com) — Pengurusan perubahan status lahan perkebunan kelapa sawit dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menuai polemik. Pembina Lembaga Hukum Indonesia (Lembakum), Dadan Maryana, membantah pernah menjanjikan kepastian perubahan status lahan milik petani.

Dadan menegaskan, Lembakum hanya memberikan pendampingan hukum dan administrasi. Keputusan perubahan status kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami lakukan hanyalah melakukan pendampingan hukum dan administrasi, agar hak-hak masyarakat diproses sesuai dengan jalur dan hukum yang berlaku,” ungkap Dadan.
Ia juga membantah informasi bahwa Lembakum menerima dana Rp 700 juta dari petani. Menurutnya, sumbangan warga bersifat sukarela dan tidak ditetapkan berdasarkan luas lahan.
“Jika ada informasi mengenai nominal tertentu atau dana telah terkumpul sebesar Rp 700 juta dan diserahkan ke Lembakum, informasi itu tidak benar dan Lembakum tidak menerima uang dalam jumlah besar sebagaimana kabar yang beredar,” imbuhnya.
Dadan menambahkan, pengelolaan sumbangan merupakan tanggung jawab kelompok tani dan bendahara yang dipilih. Kewenangan Lembakum berdasarkan surat kuasa terbatas pada pendampingan administrasi dan pemberian pendapat hukum.
Berbeda Keterangan
Ketua Penyelesaian Secara Bersama (PSB), Misngadi, menjelaskan bahwa PSB merupakan wadah perwakilan petani dari delapan kelompok tani, bukan lembaga formal.
“PSB hanya menampung aspirasi petani terkait penyelesaian lahan / kebun yang dikelola selama 20 tahun diatas lahan hutan negara bukan HTI Trans,” ujar Misngadi.
Ia membantah kabar bahwa dana Rp 700 juta telah diserahkan kepada Lembakum. Misngadi menyebut dana yang diberikan petani merupakan sumbangan sukarela terkait pemberian kuasa pengurusan lahan masing-masing.
Namun, seorang warga menyampaikan keterangan berbeda. Menurutnya, dalam pertemuan dengan perwakilan delapan kelompok tani, Dadan disebut menyanggupi pengurusan perubahan status lahan menjadi APL dengan syarat petani telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya yakin diantara warga yang hadir saat pertemuan, masih ada yang ingat, apa yang disampaikan Dadan tentang janji kesanggupannya itu. Sayangnya, apa yang di ungkapkan itu tidak saya rekam, kalau tidak sudah saya laporkan ke polisi,” ujar warga tadi dengan mimik serius.
Dokumen pernyataan sumbangan berkepala surat Lembakum juga mencantumkan mekanisme pengelolaan dana oleh tim pengurusan inti serta penyaluran melalui bendahara atau rekening lembaga.
Sementara itu, Kepala Desa Kepau Jaya, Lisanor, belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan aparat desa dalam pengumpulan dana tersebut.
Persoalan ini disebut menyangkut sekitar 600 petani dengan luas lahan kurang lebih 1.600 hektare. Kepastian mengenai perubahan status lahan maupun pengelolaan dana masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memastikan kejelasan kewenangan, bukti administrasi, dan transparansi pengelolaan dana sebelum memberikan kuasa atau dukungan finansial. Pendampingan hukum dapat membantu memperjuangkan hak warga, tetapi keputusan perubahan status kawasan tetap harus melalui prosedur resmi pemerintah. (Maurit Simanungkalit)

