Rudy Kumala

Surat Tim Advokasi Pemko Pekanbaru Tanpa Cap Dipertanyakan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Rudy Kumala alias Dai (52) gelar Datuk Utusan Kebatinan Tenayan, mempertanyakan surat dari Pemerintah Kota Pekanbaru, tertanggal 4 September 2020, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Hinduk Talang Batin Tenayan.

Surat itu dibuat atas nama tim advokasi Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kota Pekanbaru, ditanda tangani Syamsuwir SH dan Helmi SH,MH.  Anehnya, surat mengatas-namakan Pemerintah Kota Pekanbaru itu, tidak pakai stempel atau cap.

Sesuatu hal yang aneh dan patut di pertanyakan, surat mengatas-namakan pemerintah Kota Pekanbaru memakai kertas kop surat Pemerintah Kota Pekanbaru Sekretariat Daerah, pakai nomor tapi tidak pakai stempel atau cap.

Baru kali ini kami menerima surat yang datang dari instansi pemerintah tidak pakai stempel atau cap, ujar Rudy Kumala kepada Independensi.com Jumat, (11/9/2020) di Pekanbaru.

Lebih lanjut Rudy Kumala yang akrab dipanggil Dai itu menjelaskan, surat bernomor : 01/Tim-ADV/2020/01, sifat sangat segera dengan perihal somasi (teguran), penghentian semua aktivitas dilahan Kawasan Industri Tenayan (KIT), ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Hinduk Talang Batin Tenayan di Jl Tenayan Jaya nomor 14 Kelurahan Industri Tenayan, Pekanbaru.

Saat ini kata Rudy Kumala lagi, pihaknya sedang melakukan penataan terhadap seluruh anggota yang tergabung dalam Koptan Hinduk Talang Batin Tenayan, termasuk dalam pengelolaan lahan yang akan di hibahkan Datuk Batin Tenayan nantinya.

Jangan sampai ada nanti tumpang tindih antara lahan yang satu dengan lainnya, serta jangan pula ada perbedaan luas diantara sesama anggota. “Semua akan sama  diperlakukan Datuk, tidak ada beda-bedanya dan tidak akan ada pilih kasih,” ujar Rudy.

Menanggapi surat dari Pemko Pekanbaru mengatas-namakan Tim Advokasi Kawasan Industri Tenayan (KIT)  yang ditandatangani Syamsuwir SH dan Helmi SH,MH namun tidak pakai stempel atau cap ditujukan kepada Koptan Hinduk Talang Batin Tenayan, Dosen Universitas Islam Riau (UIR) H.Husnu Abadi SH, M.Hum, Ph.D kepada Independensi.com meminta, perlu menelaah kebenaran dan keaslian surat itu. “Surat resmi sampai kini wajib menggunakan stempel,” tegasnya.

Lebih lanjut pakar hukum yang juga merupakan seniman dan budayawan Riau ini mengtatakan, tanpa jelas duduk soal surat itu, layak untuk di perhatikan. Apalagi jika surat tersebut berisikan masalah yang fundamental dan bukan perkara yang remeh-temeh, wajib pakai stempel atau cap, ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Tim Advokasi Kawasan Industri Tenayan, mengirim surat kepada Ketua Kelompok Tani Hinduk Talang Batin Tenayan di Jl Tenayan Jaya nomor 14 Pekanbaru.

Surat itu merupakan somasi (teguran) berkaitan aktifitas dan kegiatan yang dilakukan Koptan Hinduk Talang Batin Tenayan, disebut-sebut diatas lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru seluas 265,9 hektar, tepatnya di Jalan Tujuh Puluh dan Jalan Empat Lima KIT.

Dalam surat yang di tandatangani  Syamsuwir dan Helmi namun tidak pakai cap atau stempel itu disebutkan dalam poin 2 bahwa, lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) merupakan kawasan industri strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024. Namun Independensi.com tidak berhasil melakukan konfirmasi kepada Syamsuwir maupun Helmi di kantornya Jumat, (11/9) siang, karena sudah keburu tutup.

Ditempat terpisah, Ketua Kelompok Tani Hinduk Talang Batin Tenayan Ujang Alinun kepada Independensi mengakui, adanya surat yang datang dari tim advokasi Pemko Pekanbaru.

Menanggapi surat itu, pihaknya sudah melaporkan ke bagian hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Hal itu menurut Ujang, karena yang membidangi proses hukum di dalam kelompok tani yang dipimpinnya langsung di bawah Lembaga Adat Melayu (LAM).

Ujang Alinun yang mengaku baru keluar dari kantor LAM Riau dalam melaporkan persoalan itu mengatakan, masalah yang di persoalkan Pemko Pekanbaru itu, sudah di komunikasikan dengan Sekjen LAM Riau Datuk Nasir Penyalai. Mudah-mudahan persoalan itu nantinya akan langsung ditangani LAM Riau.

Apakah LAM akan memanggil pihak Pemko Pekanbaru atau menyurati, kita tunggu saja dulu, ujar Ujang. Saat ditanya berapa jumlah anggota yang tergabung dalam Koptan Hinduk Talamg Batin Tenayan, Ujang Alinun mengatakan banyak. “Anggota kita banyak, jumlahnya 200-an orang lebih,” kata Ujang Alinun. (Maurit Simanungkalit)