Pengurusan Fatwa MA, MAKI Minta KPK Dalami Ocehan Anita-Pinangki Soal “Bapakmu-Bapakku”

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengeluarkan “amunisi” baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Soegiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra (JST) saat masih buron.

Kali ini MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dari kasus yang sedang disidik Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri  antara lain untuk mendalami aktivitas atau ocehan Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) dengan ADK (Anita Dewi Kolopaking) pengacara JST.

“Terutama dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah Bapakmu dan Bapakku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam rilisnya yang diterima Independensi.com, Jumat (11/9).

Selain itu, kata Boyamin, KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK dan JST dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA dan SHD.

Boyamin menyebutkan kedua materi bahan supervisi sudah disampaikan kepada KPK, Jumat (10/9) pagi, sebelum gelar perkara dugaan korupsi terkait JST dengan oknum Jaksa PSM dan Oknum pejabat di Kepolisian yaitu PU (Prasetijo Utomo) dan NB (Napoleon Bonaparte).

Ditambahkannya bahan materi lain yang disampaikan yaitu KPK agar mendalami pernyataan PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung.

“KPK juga hendaknya mendalami peran PSM untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan JST diduga melibatkan orang inisial PG yang hingga kini belum didalami penyidik Pidsus Kejagung,” ucap Boyamin.

                                                                               Dalami Penerbitan Paspor Joko

Koordinator MAKI ini juga meminta KPK mendalami dan mempertanyakan mengapa penyidik Bareskrim Polri atau Pidsus Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan paspor JST pada 23 Juni 2020.

Padahal, ungkapnya, diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap JST sehingga penerbitan Paspor JST bermasalah.

“Penerbitan paspor juga tidak semata-mata oleh petugas pelayanan. Karena semestinya terdapat tahap wawancara dan terdapat otorisasi dari pejabat diatas petugas pelayanan,” ucap Boyamin.(muj)