BEKASI (IndependensI.com)- Dimasa pandemi covid-19 saat ini, sektor perekonomian harus tetap berjalan dan protokol kesehatan pun, tidak diabaikan. Tujuannya, penyebaran covid tetap diupayakan, sementara sektor jasa harus berjalan.
Terkait hal itulah, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/6271/Setda.TU tanggal 12 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) dalam ATHB Virus Corona di Kota Bekasi, ungkap Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Selasa (13/10/2020).
Melalui surat edaran itu, terhitung tanggal 12 Oktober 2020 Pemerintah Kota Bekasi kembali pada standarisasi protokol kesehatan seperti pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, waktu operasional, pasar tradisional dan pasar swasta serta kegiatan usaha perdagangan dan jasa.
Ini dalam upaya melanjutkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi yang disampaikan sebelumnya melalui Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan direvisi dengan Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU Tentang Kepatuhan Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hingga saat ini, jajaran Pemkot Bekasi terus melakukan berbagai upaya guna mengatasi penyebaran covid-19, mulai dari Surat Keputusan, Kesepakatan bersama Forkopimda, Surat Edaran dan lainnya. Diharapkan, semua bentuk peraturan dapat dilaksanakan, dan masyatakat serta pelaku usaha tetap taat pada protokol kesehatan. (jonder sihotang)