Melalui surat edaran itu, terhitung tanggal 12 Oktober 2020 Pemerintah Kota Bekasi kembali pada standarisasi protokol kesehatan seperti pada tempat fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, waktu operasional, pasar tradisional dan pasar swasta serta kegiatan usaha perdagangan dan jasa.