JAKARTA (IndependensI.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merilis laporan kinerja satu tahun capaian di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Khusus bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp19,6 triliun dan RM 1.412 (Ringgit Malaysia).
“Adapun detailnya, Bidang Pidsus Kejagung telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90. Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejari di seluruh Indonesia telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490 dan RM1.412, termasuk berupa aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (26/10).
Selain itu, Hari menyampaikan terkait Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dalam satu tahun telah berhasil mengembalikan keuangan negara sekitar Rp7,02 triliun.
“Sementara untuk PNBP dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660, lalu dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343,” tambah dia.
Selain itu, Hari menyampaikan juga keberhasilan menyelamatkan keuangan negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama satu periode telah selamatkan sekitar Rp388,8 triliun dan USD11,8 juta.
“Untuk detailnya Bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp223 triliun. Sementara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia telah menyelematkan Rp16,5 triliun dan USD11,8 Juta,” sebutnya.
Lebib lanjut, Hari juga menyampaikan capaian pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 mencapai Rp11,1 triliun dan USD 406 Ribu.
“Dengan detail Bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp253.705.449.895,52. Sementara Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.881.050.176.490,50 dan USD406.906,” sebutnya.