Penggunaan air tanah.

Di Bekasi, Penggunaan Air Tanah Ada yang Tak Berizin

Loading

BEKASI (Independensi.com)-Penggunaan air tanah harus memiliki izin dari pemerintah. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 24 tahun 2024 tentang  Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Ternyata, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam prakteknya banyak masyarakat baik secara pribadi dan badan usaha, tidak memiliki izin mengambil air tanah. Disinyalir, mereka yang tidak berizin untuk menghindari pajak air tanah itu sendiri.

Guna penertiban penggunaan air tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi membangun tim gabungan terdiri dari berbagai dinas dan instansi terkait.

Hasilnya, tim gabungan menemukan sejumlah ketidaksesuaian izin pemanfaatan air tanah. Hal itu didapat setelah melakukan
inspeksi tujuh perusahaan.

Temuan tersebut mencakup penggunaan titik sumur ilegal yang belum terdaftar hingga pembiaran sumur bekas tanpa mekanisme penutupan sesuai regulasi.

Dalam pengawasan terpadu yang dipimpin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi ini, turut mengikutsertakan personel Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas ESDM Jawa Barat, serta dinas teknis terkait.

Kegiatan pengawasan lapangan yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Polisi Militer, hingga Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Dan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya area operasional PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Adhimix RMC, serta Hotel Swiss-Belinn.

Atas temuan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengungkap bahwa indikasi pelanggaran dokumen salah satunya terdeteksi pada operasional Adhimix. Di lokasi tersebut, jumlah fasilitas penyedotan air tanah yang berizin tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan.

“Di Adhimix izinnya cuman satu sumur, padahal ada tiga, nah yang duanya kita minta bikin surat pernyataan untuk segera mengurus izinnya supaya nanti bisa dipungut pajak airnya,” katanya.

Selain perizinan aktif, tim juga mengidentifikasi adanya sarana pengambilan air tanah yang mati, namun belum diajukan permohonan penutupan resmi.

Iwan menegaskan, proses penyegelan sumur tidak aktif wajib melalui tahapan administratif formal dan disaksikan otoritas berwenang.

“Ada juga ditemukan sumurnya lebih, tapi sumurnya sudah tidak dipakai. Kita sampaikan harus mengajukan surat penutupan sumurnya, karena penutupan sumurnya nanti harus disaksikan dari Dinas ESDM Provinsi maupun dari kabupaten. Nanti didokumentasikan, setelah itu dilaporkan kembali ke provinsi maupun ke Badan Geologi sebagai penerbit rekom dan izinnya,” tambahnya.

Atas temuan ini, Bapenda optimistis dapat menggenjot proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Tanah (PAT). Sebab, setiap sumur yang dilegalisasi berpotensi menyumbang retribusi bulanan yang signifikan.

Diharapkan, dengan adanya penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan pajak air tanah naik. Pengawasan akan dilakukan selanjutnya terhadap perusahaan lainnya. (jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *