Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Dimanfaatkan Untuk Mall Pelayanan Publik

Loading

YOGYAKARTA (Independensi.com)
Kementerian Perhubungan meminjamkan sebagian bangunan Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) dalam melayani masyarakat Gunungkidul.

Peminjaman sebagian dari bangunan Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengoptimalkan BMN (Barang Milik Negara), salah satunya berupa pinjam pakai aset

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Imran Rasyid berharap Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul dapat digunakan secara maksimal untuk tugas dan fungsi, baik oleh Kementerian Perhubungan maupun pemerintah daerah Kabupaten Gunungkidul.

Hal tersebut disampaikan Imran pada saat Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, di Rumas Dinas Bupati Gunungkidul, Selasa (3/11/2020).

“Dengan adanya MPP Pemkab Gunungkidul di Terminal Dhaksinarga ini akan menumbuhkan aktivitas perekonomian masyarakat, dan juga akan membantu memasarkan ruang-ruang yang bisa dikomersilkan.” kata Imran.

Saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya mendorong pemanfaatan BMN. Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan BMN menjadi produktif, memberikan kontribusi dan manfaat bagi negara.

Pemanfaatan BMN ini berpedoman pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui skema sewa, Kerjasama Pemanfataan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG), Bangun Guna Serah (BGS), Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) maupun pinjam pakai.

Tujuan pemanfaatan BMN ini, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola/pengguna barang dan agar BMN yang ada tidak disalahgunakan pemanfaatannya serta dapat mengefisiensikan pemanfaatan BMN.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul, Badingah, dalam sambutannya mengatakan, Kesepakatan pinjam pakai ini menjadi bukti komitmen Kementerian Perhubungan bersama Pemkab Gunungkidul mendukung terciptanya kapasitas dan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai harapan masyarakat.

“Kita berharapan kehadiran MPP di Terminal Dhaksinarga akan menggerakkan aktivitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang saat ini cenderung menurun akibat pandemi,” kata Badingah.

Bangunan lantai 2 Terminal A Dhaksinarga yang dipinjampakaikan kepada Pemkab Gunungkidul seluas 572,5 m². Selain area tersebut, Kemenhub masih membuka peluang bagi pihak swasta untuk dapat memanfaatkan bangunan Terminal. Kesepakatan pinjam pakai tersebut berlaku selama 5 tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang. (hpr)