JAKARTA (Independensi.com) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib mendukung tugas Polisi Republik Indonesia (Polri) di dalam menurunkan baliho berisi fitnah dan ujaran kebencian terhadap Pemerintah dari Mohmmad Rizieq Shihab (MRS) dan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, 15 – 20 Nopember 2020.
Pernyataan keras Panglima Komando Daerah Metro Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurchman dan dipertegas Kepala Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, akan menindak tegas komplotan MRS dan FPI, apabila masih berani memasang baliho tidak pada tempatnya, bagian dari menjalankan doktrin TNI sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang: TNI.
Tugas TNI adalah menjalankan politik negara. Dalam mendukung politik negara, TNI sesuai Sumpah Prajurit Sapta Marga, harus memastikan arah politik di Indonesia tetap pada posisi tegak lurus di dalam mengamalkan ideologi Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI (Hendropriyono, 2003).
Apabila arah politik masyarakat di dalam NKRI, sudah condong ke kiri (komunis, liberalis) atau condong ke kanan (ideologi agama), apapun alasannya TNI wajib mendukung tugas Polri di dalam menciptakan keamanan di dalam negeri. Ini wujud peran dan tugas TNI, selain perang.
Dalam konteks itulah kita harus memahami, langkah tegas ditempuh Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya di dalam memastikan praktik ujaran kebencian dan berbagai bentuk intolerans (arah politik sebagian oknum masyarakat condong ke kanan) tidak terulang kembali.
Baliho-baliho MRS yang kembali bertebaran semenjak kepulangannya dari Arab Saudi, 10 Nopember 2020, adalah presentasi arah politik masyarakat condong ke kanan, sehingga harus ditertibkan dari alat pertahanan (TNI) dan keamanan negara (Polri).
MRS adalah pentolan FPI. FPI sudah tidak diperpanjang lagi izinnya pada tahun 2019, karena selalu menolak menghilangkan kata khilafah sebagai ideologinya selain ideologi Pancasila. FPI adalah metamorfosa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
MRS dan FPI adalah presentasi dari figur aktor genocide culture di Indonesia, agar di wilayah NKRI masyarakatnya dipaksa berperilaku kearab-araban dengan doktrin sempit, mengedepankan kesalehan individu, dimana hanya menganggap diri dan kelompoknya saja paling benar. Orang lain dianggap sebagai musuh yang harus dibasmi. MRS dan komplotannya selalu memaksakan penyeragaman nilai-nilai moral.
Kelompok intolerans, ini, sudah lama melakukan berbagai bentuk pelanggaran hukum, berbagai bentuk praktik intolerans, dengan dalih menegakkan Syariat Islam. Ironisnya, justru dari kalangan Islam sendiri, sudah sangat risih dengan perilaku MRS dan komplotannya. Di dalam menjamin keutuhan NKRI, maka TNI wajib turun tangan membantu tugas Polri, karena itu, amanat undang-undang.
Di dalam membendung prakti genocide culture, tidak cukup hanya mengandalkan peran TNI dan Polri. Tapi butuh kesadaran kolektif masyarakat, melakukan praktik kontra genocide culture, melalui gerakan kembali kepada karakter dan jatidiri bangsa, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.
Tanpa dukungan masyarakat di dalam melakukan kontrak genocide culture, maka komplotan MRS dan FPI akan terus berkembang, sehingga akhirnya nanti NKRI hanya tinggal nama.
Wahid Institute
Aktifitas radikalisme khilafah dan terorisme di Indonesia, sudah sedemikian mengkhawatirkan. Di dalam buku: Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia, diterbitkan The Wahid Institute dan Gerakan Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta, 2009, dipaparkan, gerakan agama Islam garis keras transnasional di Indonesia terdiri dari kelompok-kelompok di dalam dan di luar institusi pemerintahan/parlemen yang saling mendukung untuk mencapai agenda bersama mereka.
Bahaya paling jelas adalah identifikasi Islam dengan ideologi wahabi/Ikhwanul muslimin yang sangat ampuh membodohi umat Islam. Mereka menyusup ke bidang-bidang kehidupan bangsa Indonesia, terutama organisasi massa Islam moderat, institusi pendidikan dan pemerintahan; dan dengan dalih membela dan memperjuangkan Islam, melakukan cultural genocide (pemahaman sederhananya penghancuran kebudayaan asli Bangsa Indonesia) untuk menguasai Indonesia. Formalisasi agama (baca: Islam) yang mereka lakukan hanya dalih untuk merebut kekuasaan politik.
Serangan cultural genocide dari kelompak radikalisme khilafah dan terorisme, harus dilawan secara damai dan bertanggungjawab melalui gerakan kontra cultural genocide, berupa gerakan kembali kepada karakter dan jatidiri berbagai suku bangsa di Indonesia, dimana di dalam aplikasi religinya, kaya akan substansi keharmonisan, perdamaian, cinta kasih, menghargai kemanusiaan, keberagaman, keseimbangan hidup dengan alam, mengutamakan kearifan, kebijaksanaan, toleransi dan sejenisnya (baca, Semuel S Lusi, 2016).
Merespon gerakan ini, Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Nomor 149/Kep/I.0/B/2006 untuk menyelamatkan Persyarikatan dari infiltrasi partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Nahdlatul Ulama juga mengeluarkan fatwa bahwa Khilafah Islamiyah tidak mempunyai rujukan teologis baik di dalam al-Qur’an maupun Hadits. Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mengingatkan bahwa ideologi transnasional berpotensi memecah belah bangsa Indonesia dan merusak amaliyah diniyah umat Islam.
Ketegangan kelompok moderat dengan gerakan garis keras adalah manifestasi perseteruan al-nafs al-muthmainnah dengan hawa nafsu. Pengetahuan yang terbatas membuat hawa nafsu tidak mampu membedakan antara washîlah (jalan) dari ghâyah (tujuan), dalam memahami Islam pun kerap mempersetankan ayat-ayat lain yang tidak sejalan dengan ideologinya. Hal ini juga mencerminkan hilangnya daya nalar dalam beragama.
Buku hasil penelitian selama lebih dari dua tahun ini mengungkap asal usul, ideologi, dan agenda gerakan garis keras transnasional yang beroperasi di Indonesia, serta rekomendasi membangun gerakan untuk menghadapi dan mengatasinya secara damai dan bertanggung jawab.
Ideologi khilafah telah dideklarasikan dengan sangat demonstratif di depan mata dan kepala petinggi aparat penegak hukum dan sudah pasti diketahui Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2013 (Liputan6.com, Minggu, 2 Juni 2013).
Konsep khilafah dan radikalisme merupakan dua hal yang mengkhawatirkan. Sejumlah pihak menilai pendirian khilafah dan radikalisme mengancam Pancasila dan keutuhan Indonesia. Maka dari itu kita perlu memelihara kewaspadaan terhadap ide pendirian khilafah dan radikalisme.
Indonesia multikultur
Penyebaran paham khilafah maupun radikalisme masih terus dilakukan, meskipun digerakkan secara sembunyi-sembunyi. Saat ini, tunas-tunas baru pendukung khilafah dan radikalisme telah tumbuh subur di era keterbukaan informasi. Kendati sejarah Islam pernah mengalami fase kekhalifahan, namun faktanya saat ini tidak ada negara Islam pun yang menggunakan konsep khilafah.
Padahal seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara multikultur, yang mempunyai ideologi Pancasila yang ke-lima silanya telah mampu mencakup dan mengayomi seluruh keberagaman di Nusantara sendiri. Sudah banyak pihak menyatakan Pancasila adalah ideologi paling ideal dan tak bisa digantikan.
Jika para organisasi massa pengusung paham khilafah nekad, ini artinya mereka melawan pemerintahan. Termasuk mendiskriminasikan agama lain yang memiliki ajaran yang berbeda pula (Muhammad Zaki, 2020).
Menurut literatur, banyak pula disebutkan adanya pemerintahan yang menganut sistem khilafah, dulu pada zaman kenabian. Namun hal ini tidak pernah terjadi, bahkan di Arab Saudi sekalipun. Dalam dunia modern, konsep khilafah hanya didirikan oleh kelompok teroris The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang sangat diskriminatif terhadap kalangan non-muslim.
Padahal umat Islam di Indonesia selalu bersatu dengan umat agama lain demi mempertahankan Kota dari serangan para musuh. Jika seperti ini, paham khilafah yang manakah yang digadang-gadang dan dielu-elukan jika harus menyingkirkan umat lainnya?
Sebelumnya, HTI dikenal sebagai organisasi massa pengusung paham khilafah yang getol menyuarakan agar sistem ini diberlakukan di Indonesia. Kiprahnya cukup moncer kala itu, namun makin ke sini paham yang mereka bawa terkesan abu-abu dan tak bersesuaian dengan ajaran sebenarnya. Sehingga langkah tepat pemerintah ialah membubarkan ormas ini.
Meski telah dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tanggal 10 Juli 2017, faktanya paham ini begitu melekat erat pada mantan-mantan anggota organisasi massa tersebut. Hingga kini penyebarannya masih dinilai mengkhawatirkan. Bahkan, sasarannyapun berpindah menjadi kalangan muda.
Jiwa muda yang cenderung mengedepankan emosi rentan dengan penyusupan paham khilafah ini. Apalagi jika eksistensi dan kehausan akan jiwa heroisme yang besar, bukan tidak mungkin membuat para generasi muda ini gampang terpapar paham menyimpang.
Saat ini ancaman terorisme semakin nyata terlihat dan mengkhawatirkan. Yakni dengan keberadaan kelompok militan The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Propaganda dan cara-cara ISIS dalam merekrut anggota dirasa sangat meresahkan. Terlebih sasaran mereka adalah kalangan generasi muda yang terkenal tingkat kelabilannya.
ISIS kini telah menjadi kekuatan terorisme global yang lebih berbahaya dari Al Qaeda. Selain aksi brutal, ISIS dikenal sangat ekstrim karena kemampuan dalam menjaring pejuang asing. Yang patut diwaspadai juga ialah pengaruh mereka yang dapat menginspirasi siapapun untuk melakukan aksi-aksi teror.
Yang paling menonjol, mereka menggunakan kecanggihan dunia digital. Sehingga banyak pihak termasuk pemerintah mewanti-wanti untuk terus waspada dan berhati-hati. Karena penyebaran akan paham yang menyimpang ini terus mengintai. Siapapun dapat terpapar dan berujung menjadi pelaku terorisme.
Baik tua muda, wanita hingga anak-anak. Suku Dayak bersama suku bangsa lainnya di Indonesia, harus perkuat persatuan dan kesatuan agar tidak ada satu celah kecilpun untuk para musuh (radikalisme khilafah dan terorisme) datang menyerang (baca, Muhammad Zaki, 2020).
Kelompok radikal Hizbut Tahrir dan terorisme dinilai memiliki kaitan erat. Meskipun mengaku tidak menempuh kekerasan, ambisi kelompok Hizbut Tahrir untuk mendirikan negara khilafah tidak dapat dianggap remeh. Cita-cita tersebut juga mengingatkan publik dengan konsep negara khilafah yang digagas oleh kelompok ISIS yang sering menebarkan teror (Ilham Akbar, 2019).
Inginkan negara Islam
Berbagai media maupun tokoh nasional tentu sepakat bahwa radikalisme yang menumbuhkan bibit terorisme merupakan musuh kita bersama, aksi teror tempat ibadah adalah puncak dari sikap intoleransi yang tidak boleh ada di NKRI.
Di Indonesia, istilah radikalisme dilabelkan kepada organisasi yang menginginkan berdirinya Negara Islam. Organisasi tersebut jelas akan menyebutkan nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan masih banyak organisasi massa lain seperti Jihad Islamiyah maupun Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Pertanyaan selanjutnya terkait label radikal dengan ormas terlarang seperti HTI adalah, mengapa organisasi tersebut mendapatkan label radikal. Untuk menjawabnya mari kita tengok kondisi Indonesia merdeka. Yakni, disaat Arab Saudi diduduki secara besar-besaran oleh Wahabi, orang-orang pengikut Abdul Wahab.
Di Arab Saudi melakukan aksi-aksi brutal seperti merampas wanita dan anak-anak, merampas harta, membunuh, mengkafirkan, dan tindakan yang tidak manusiawi lainnya yang dialamatkan kepada orang-orang yang tidak berada di golongan mereka.
Pemikiran dangkal dan aksi kekerasan tersebut diturunkan oleh 3 orang yang pulang Haji dari Mekkah. Mereka mengaku melakukan aksi purifikasi (pemurnian) agama melalui pemberantasan bid’ah dan khurafat. Karena ajaran para Wali Songo dianggap melenceng dari ajaran Islam. Mereka tidak menghayati indah dan damainya Islam yang diajarkan Walisongo (Ilham Akbar, 2019).
Pemaksaan Ideologi yang mereka gembar-gemborkan, berakibat munculnya aksi kekerasan dan tumpah darah antar sesama, yakni antara golongan yang menganut wahabi dan golongan yang menjunjung adat dan budaya Indonesia.
HTI menjadi musuh negara yang sangat masif, sejak Pemerintahan Presiden Soekarno (17 Agustus 1945 – 12 Maret 1967) setelah kemerdekaan pada tahun 1950, muncul organisasi Darul Islam yang mewacanakan Negara Islam dengan tokoh Kartosuwiryo. Meski aksi ini berhasil digagalkan, namun ideologi mereka berhasil diinfiltrasikan (disusupkan) kepada generasi muda di kampus-kampus, melalui gerakan tarbiyah.
Pada tahun 1980-an HTI aktif menggaungkan khilafah Islamiyah di Institut Pertanian Bogor (IPB), organisasi massa tersebut semakin marak di era demokratisasi pasca kejatuhan Presiden Soeharto, 21 Mei 1998. Lantas secara senyap mereka membibitkan, melahirkan dan menumbuhkan organisasi yang seideologi, meski berbeda wadah.
Pembubaran HTI tentu hal yang sangatlah wajar, karena ideologi organisasi massa tersebut juga memiliki kesamaan dengan organisasi teroris, karena sama-sama menganut paham yang radikal. Sedangkan terorisme itu sendiri adalah anak kandung dari ideologi radikal (Ilham Akbar, 2019).
Hal tersebut biasanya ditandai dengan sikap takfiri, yakni gemar mengkafir-kafirkan orang lain dan memiliki pemahaman ekstrim tentang jihad. Terorisme dan radikalisme memiliki tujuan politis untuk merebut kekuasaan, mendirikan khilafah serta menegakkan syariah yang menurut atau sesuai dengan versi mereka.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila yang telah diperjuangkan untuk tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI. Negara Indonesia yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika bukanlah negara khilafah.
Tujuan HTI dalam mendirikan khilafah tidak lain dan tidak bukan adalah menyemaikan pemikiran khilafah dan mengakhiri sistem demokrasi di dunia. Cita-cita mereka adalah negara Indonesia tidak lagi menganut sistem demokrasi.
Terdapat bukti kesamaan antara Ideologi HTI dengan organisasi teroris tersebut dapat dilihat dari data pelaku aksi teror di Indonesia yang telah tertangkap dan diputuskan bersalah oleh persidangan. Mereka sebagaian berasal dari HTI atau setidaknya pernah bergabung dalam organisasi massa tersebut.
Di Yordania, Hizbut Tahrir mendapatkan penolakan oleh pemerintah Yordania, dan tidak terdaftar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan. Meskipun negara tersebut dikenal sebagai basis Hizbut Tahrir, pemerintah tidak memberikan izin kepada organisasi tersebut karena dianggap ideologi khilafah bertentangan dengan konstitusi.
Di masa lalu, sebelum tumbangnya dinasti Ottoman di Turki pada 1923, khilafah masih menjadi sebuah sistem politik. Tetapi setelah itu, dunia islam khususnya Timur-Tengah mengalami trauma politik yang akut perihal kembalinya sistem khilafah. Di samping itu argumen yang menyebabkan besarnya penolakan karena Hizbut Tahrir menganggap siapapun yang setuju dengan demokrasi maka akan dianggap kafir.
Perang kebudayaan
Hal ini tentunya akan memperkuat keyakinan kita untuk segera menutup ruang tumbuhnya ideologi radikal tersebut sebelum terlambat. Meski ormas HTI sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah, namun kita juga patut waspada dan turut serta menjaga eksistensi pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ilham Akbar, 2019).
Di dalam buku: Pancasila vs Khilafah, Ancaman Hizbut Tahrir terhadap Ideologi Negara, ditulis Dr Mohammad Nuruzzaman & Syaiful Arif, 2019, Cirebon: C.V. Aksarasatu, menilai, prograganda khilafah telah membuat kisaran 20% dari masyarakat kita berpaling dari Pancasila.
Apabila mengacu kepada jumlah penduduk di Indonesia mencapai 269,6 juta jiwa didasarkan Sensus Penduduk Tahun 2020, dikalikan dengan 20% penduduk terpapar paham radikalisme khilafah menurut buku: Pancasila vs Khilafah, Ancaman Hizbut Tahrir terhadap Ideologi Negara, maka potensi penduduk Indonesia terpapar paham radikalisme khilafah minimal mencapai 53,920 juta jiwa. Melalui propaganda itu, dinyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi sekuler, bahkan ideologi kafir yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Menurut buku Pancasila vs Khilafah, Ancaman Hizbut Tahrir terhadap Ideologi Negara, para propagandis ini menutup mata, akal pikiran dan hati mereka terhadap fakta bahwa dasar negara nasional kita menempatkan Tauhid (Ketuhanan Yang Maha Esa), sebagai sila pertamanya.
Artinya, di dalam Pancasila, Tauhid menjadi sumber nilai yang menerangi (menyinari) sila-sila di bawahnya. Oleh karena itu, buku Pancasila vs Khilafah, Ancaman Hizbut Tahrir terhadap Ideologi Negara, mengajak kita, masyarakat Indonesia lintas kebudayaan, untuk memahami hakikat Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa yang sebagian besar merupakan para ulama par exellence.
Alhasil, menolak Pancasila atas nama iman dan utopia terhadap khilafah, merupakan sikap yang tidak tepat yang lahir dari kesalahpahaman atas Pancasila dan saripati kerahmatan Islam.
Karena radikalisme khilafah dan terorisme berjuang menggunakan metode cultural genocide, maka bentuk perlawanan harus pula melalui kontra cultural genocide, lewat penekanan kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia untuk pentingnya kembali kepada karakter dan jatidiri Bangsa, sehingga kelompok garis keras ini, dengan sendirinya menjadi kehilangan pengikut dan pendukung.
Karena aplikasi doktrin agama asli Suku Dayak, kaya akan substansi keharmonisan, perdamaian, cinta kasih, menghargai kemanusiaan, keberagaman, keseimbangan hidup dengan alam, mengutamakan kearifan, kebijaksanaan, toleransi dan sejenisnya (Semuel S. Lusi: 2016; dan Marko Mahin: 2018), dinilai sangat relevan sebagai strategi perang kebudayaan melawan aksi radikalisme dan terorisme di Indonesia melalui metode cultural genocide.
Karena ikatan moral-substantif agama-agama lokal, termasuk agama asli Suku Dayak, jika tidak terkontaminasi kepentingan pragmatis yang mengabaikan aspek religiositas dan spiritualitas, mampu menciptakan solidaritas kemanusiaan tanpa sekat.
Sebabnya, karena agama lokal, termasuk agama asli Suku Dayak, merupakan “isi” dari budaya Bangsa Indonesia sendiri sehingga menjadi satu kesatuan integratif dengan diri dan roh individunya (Semuel S. Lusi: 2016), merupakan langkah ampuh menghadapi gerakan kelompok garis keras untuk berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan paham kekhilafahan. (Aju)