JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi disiplin dari tingkat ringan hingga berat kepada 130 pegawai kejaksaan baik itu pegawai Tata Usaha maupun jaksa sepanjang tahun 2020.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan ke 130 pegawai kejaksaan yang terkena sanksi tersebut berasal 524 laporan pengaduan yang masuk kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
“Selanjutnya dari jumlah laporan pengaduan yang masuk tersebut sebanyak 317 laporan sudah diselesaikan dan dilakukan penjatuhan sanksi disiplin kepada 130 pegawai,” ucap Jaksa Agung dalam salah satu laporannya kepada Presiden dalam acara Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020 secara virtual , Senin (14/12).
Jaksa Agung juga melaporkan jajaran bidang Pengawasan berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System guna menciptakan pengawasan yang kuat guna meningkatkan kinerja kejaksaan.
Sistem tersebut, tuturnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya saat membuka Raker Kejaksaan menegaskan kepercayaan publik terhadap kejaksaan harus terus ditingkatkan.
“Karena itu integritas dan profesional jaksa adalah keharusan. Sehingga pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat,” ucap Presiden.
Dikatakan juga Presiden bahwa Kejaksaan harus bersih dan harus dapat jadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Oleh karena itu, tuturnya, pembenahan dari hulu sampai hilir di internal Kejaksaan dan dalam relasinya dengan lembaga penegak hukum lain harus terus diefektifkan.
Dikatakannya rekruitmen dan promosi harus dilakukan secara meritrokasi, transparan dan terbuka. “Untuk itu rekrutmen SDM Kejaksaan yang relevan dengan revolusi 4.0 juga harus diberikan prioritas dan prioritaskan,”
Presiden pun meminta sistem kerja yang efisien dan yang transparan harus terus diupayakan. “Sedangkan cara-cara manual yang lamban dan rentan korupsi harus ditinggalkan,” tuturnya.(muj)