JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi performa kinerja jajarannya sepanjang tahun 2020 dengan beberapa capaian positif yang berhasil diraih. Namun dia meminta terhadap capaian tersebut tidak lantas berpuas diri, tapi senantiasa tetap meningkatkan performa kinerja, agar kedepannya jauh lebih baik dan optimal.
“Adapun hal-hal yang masih dirasakan kurang atau tidak maksimal agar dijadikan sebagai pembelajaran dan koreksi, sehingga mampu mendorong dan memicu peningkatan kinerja,” kata Jaksa Agung dari ruang kerjanya dalam pengarahan awal tahun 2021 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan jajarannya di seluruh Indonesia, Rabu (6/1).
Pengarahan Jaksa Agung secara virtual tersebut dihadiri juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan dari ruang kerja masing-masing, serta para Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung menyebutkan beberapa capaian positif yang berhasil diraih antara lain dari bidang Pembinaan terkait pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
“Yaitu melakukan kegiatan seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Kemudian bidang Intelijen, kata Jaksa Agung, dengan berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Sementara itu, tuturnya, untuk bidang Tindak Pidana Umum telah menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dengan kurang lebih 107 perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
Adapun bidang Tindak Pidana Khusus, dikatakannya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,2 triliun dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346,1 miliar.
Sedang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung menyebutkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, telah melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp38,7 triliun.
“Selain juga pendampingan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp68,2 triliun,” tuturnya seraya menambahkan bidang Datun juga melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp239,5 dan 11,8 juta dolar AS, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp11,1 triliun dan 406 ribu dolar AS.
Jaksa Agung menyebutkan untuk bidang Pengawasan telah berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System dan menyelesaikan sebanyak 317 laporan dari total 524 laporan pengaduan. “Serta melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 Pegawai Kejaksaan,” ucapnya.
Khusus untuk Badan Diklat Kejaksaan, dikatakan Jaksa Agung, guna menjaga kesinambungan sumber daya manusia yang berkualitas tetap dilakukan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ).
“Tapi pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual yang diikuti sebanyak 400 peserta,” ucap Jaksa Agung.(muj)