JAKARTA (Independensi.com)– Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah sampai saat ini belum mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor.
Menurut Mahfud belum diaktifkannya kembali Tim Pemburu Koruptor yang selama ini diketuai Wakil Jaksa Agung karena banyak pihak yang tidak menyetujui keberadaan dari tim tersebut.
“Termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyetujui keberadaan Tim Pemburu Koruptor,” kata Mahfud kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3) saat ditanya nasib Tim Pemburu Koruptor.
Menurut Mahfud pihak KPK beralasan tugas-tugas Tim Pemburu Koruptor yang tidak hanya mengejar para buronan koruptor tapi juga mencari aset-asetnya akan tumpang tindih dan yang dikerjakan merupakan kerjaan-kerjaan rutin.
“Karena itu keberadaan Tim Pemburu Koruptor saat ini masih didiskusikan, agar tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas reguler,” tuturnya.
Padahal, ungkap dia, Surat Keputusan tentang pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor sebenarnya sudah ada di Sekretariat Negara. “Tapi dulu SK yang ada kan masih ada sebenarnya.”
Seperti diketahui Tim Pemburu Koruptor dibentuk di era pemerintahan Presien Susilo Bambang Yudhoyono. Tugasnya mencari tersangka sekaligus terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) serta aset-asetnya.
Tim ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri, Departemen Luar Negeri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
TPK pertama kali dipimpin Wakil Jaksa Agung Basrief Arief. Setelah Basrief Arief pensiun dia digantikan Muchtar Arifin dan setelah itu terakhir Darmono selaku Ketua Tim Pemburu Koruptor.(muj)