CIREBON (IndependensI.com) – Pengacara IE, Razman Arif Nasution meminta Satreskrim Polres Cirebon Kota menunda kasus yang menjerat kliennya. Pasalnya, buku nikah yang menjadi dasar pelaporan, sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Razman mengatakan, pihaknya mendengar bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota masih menindaklanjuti dengan memanggil saksi.
Harusnya, PPA Satreskrim mematuhi putusan PTUN Bandung yang sudah melakukan uji materi terhadap keabsahan buku nikah Ketua Komisi Perlindunhan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
“Saya denger pihak kepolisian masih melakukan pemanggilan saksi, sedangkan Fifi melaporkan klien kami atas dasar buku nikah dan buku nikahnya sudah dinyatakan tidak sah oleh PTUN Bandung,” kata Razman Senin (5/4/2021).
Razman melanjutkan dengan keluarnya putusan PTUN Bandung yang menyatakan buku nikah milik Fifi Sofiah tidak sah, maka semua tuntutan Fifi terhadap IE gugur demi hukum.
“PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota harus mematuhi putusan PTUN Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus menghentikan kasus yanh dilaporkan oleh Fifi terhadap klien kami,” tuturnya
Tidak hanya itu, Razman juga memperingatkan Kanit PPA dan Kasat Reskrim bila tidak mematuhi hasil PTUN Bandung. Pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Mabes Polri.
“Kalau mau dilanjutkan ya tunggu hasil finalnya seperti apa, Fifi tidak terima dengan hasil PTUN Bandung, maka mereka banding, ya tunggu hasil akhirnya dan jangan coba – coba bermain dengan kami, kami bisa membawa ini ke Mabes Polri jadi jangan coba main – main,” ujarnya
Sementara dari hasil putusan PTUN Bandung tergugat 1 yakni KUA Mundu menerima hasil putusan dan tergugat intervensi 2 yakni Fifi Sofiah yang melakukan banding. (Chs)